KABAR RAKYAT, MOJOKERTO KOTA – Resese Polresta Mojokerto meringkus jaringan pemalsu data konsumen kredit motor yang menyebabkan leasing atau perusahaan pembiayaan PT Mega Finance Cabang Kota Mojokerto merugi hingga Rp1,2 Miliar.
Salah satu tersangka dalam jaringan pemalsu data konsumen tersebut merupakan oknum pegawai di perusahaan pembiayaan Mega Finance Cabang Kota Mojokerto.
Konferensi pers, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, keberhasilan bongkar jaringan pemalsu data konsumen finance, Senin (22/11) di Mapolretsa.
AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, "tujuh orang tersangka berhasil diringkus dengan barang bukti antara lain beberapa unit motor, lembar pengajuan kredit motor serta sejumlah uang yang diduga hasil penjualan dari motor yang digelapkan".
Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor: BUMDes Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Desa
Ke tujuh tersangka tersebut, jelasnya, bekerja sama mencari calon konsumen, kemudian mamalsukan identitas konsumen. Setelah unit kendaraan keluar, kendaraan dijual ke pihak lain seharga Rp12 juta hingga Rp15 juta.
“Jadi modusnya jaringan ini memalsu data konsumen kredit motor untuk diajukan ke leasing, tujuh tersangka punya peran masing-masing, tersangka yang pertama adalah NA (24) warga Jombang yang merupakan oknum pegawai finance tersebut,” ujar Kapolresta Mojokerto.
Dijelaskan AKBP Rofiq lebih lanjut, tersangka NA hanya bekerja beberapa bulan mulai bulan Maret 2021 sampai Agustus 2021.

Setelah itu tersangka NA mengundurkan diri dari PT Mega Finance. NA berperan menyodorkan data konsumen yang dipalsukan dari awal.
Data tersebut diajukan melalui aplikasi pengajuan kredit di perusahaan finance. Setelah unit kendaraan keluar dari dealer, unit tersebut dijual ke penadah di beberapa tempat.
Baca Juga: 11 Fakta Unik Toprak Razgatlioglu, Sang Juara WSBK 2021, Salah Satunya Kuasai Trik Senam
Atas tindak pidana tersebut, Polresta Mojokerto menjerat tersangka NA dengan pasal 374 KUHP dan pasal berlapis 378 dan 372 KUHP.
Tersangka lain yang terlibat inisial DS dijerat pasal 378 dan 372 KUHP. Serta lima tersangka lain yang disangkakan dengan pasal 378 dan 372 junto pasal 56 KUHP.
Artikel Terkait
Hakim Vonis 1 Tahun Penjara 4 Debt Collector BFI Finance
Dukung Pelaku UMKM, Akulaku Finance Lakukan Restrukturisasi Pinjaman
Pohon Tumbang Timpa Warung di Lokasi Wisata Jolotundo Mojokerto, Tiga Orang Tewas
Pasca Musibah Pohon Tumbang Timpa Warung, Bupati Mojokerto Buka Opsi Penutupan Sementara Tempat Wisata
Pelaku Penipuan Umrah Murah Rp10 Juta Dibekuk Polisi Mojokerto, Korban Dijanjikan Berangkat Dua Tahun Lagi