KABAR RAKYAT - Membidangi Pemerintahan, Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menggelar rapat dengar pendapat terkait permasalahan sengketa dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) Condong Kec. Jamanis.
Wakil rakyat itu, menerima pengaduan dari pihak Calon Kepala Desa (Cakades) Condong, Nomor 02, H. Asep Taufiqurrohman karena merasa dicurangi dan tidak mendapat keputusan yang berkeadilan dalam proses Pilkades.
Warga tergabung, Forum Komunikasi Warga Peduli (FKWP) Desa Condong, datang ke gedung dewan bersama-sama Cakades No. 02, H. Asep Taufiqurrohman dan tim suksesnya.
Baca Juga: Harkitnas, Presiden Dorong Masyarakat Makin Cakap Digital
Baca Juga: Peluncurkan Program Petani Milenial di Papua Barat
Mereka ditemui, Wakil Ketua Komisi I M. Areif Arseha bersama-sama Sekretaris Komisi I, Deni Daelani dan Anggota Komisi 1, Acep, SIP, diruang rapat dewan, Rabu (19/05).
Hadir juga, pihak teradu, Panitia Pilkades dan BPD Condong. Tampak pula, Camat Jamanis Winardi Hidayat, dan Sekcam Suherman, serta Kabag Hukum juga Pemdes Setda Kabupaten Tasikmalaya Zainal Furqon.
Kesempatan itu, Areif Arseha mengungkapkan 73 desa yang melaksanakan Pilkades tahap pertama. Tersisa, tiga desa yang bersengketa di Pilkades, yakni, Desa Cikadu Kec. Cisayong, Desa Condong Kec. Jamanis, dan Desa Cikupa Kec. Karangnunggal.
Baca Juga: Presiden Buka Festival Joglosemar
Baca Juga: Peringatan Harkitnas Tahun 2021, Presiden: Bangkit dan Menang Melawan Pandemi
Artikel Terkait
111 Desa di Sampang Akan Menggelar Pilkades Serentak
Berikut Nama Desa, Ikut Pilkades Serentak 2021 di Sampang Madura
Komisi I DPRD Trenggalek Pembahasan Anggaran Pilkades Serentak 2021
Pemerintah Bondowoso Tetapkan 20 Oktober Pilkades Serentak, Begini Biayanya