KABAR RAKYAT, INTERNASIONAL - Patuh SOP protok kesehatan COVID-19 jadi patokan Pemerintah Diraja Malaysia mengamankan warganya dari paparan virus COVID-19.
Pihak KBRI Kuala Lumpur menyampaikan info dari Malaysia, ancaman pengusiran siapapun warga negara atau WNI dan tenaga kerja Indonesia atau TKI yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Ancaman pengusiran pelanggar protokol kesehatan dari Malaysia itu, disampaikan KBRI bukan hal yang main-main. Mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir.
Dikutip KabarRakyat.id dari Pikiran-Rakyat.com melalui Antara, keterangan ancaman pengusiran disampaikan oleh Koordinator Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar di KL pada Kamis, 18 November 2021.
KBRI, jelas Yoshi Iskandar, himbau TKI dan WNI untuk taat SOP protokol kesehatan di PMI dan WNI untul selalu mematuhi SOP protokol kesehatan di negeri Jiran Malaysia.
Yoshi menyebutkan, KBRI bekerja sama pihak terkait di Malaysia akan memfasilitasi TNI dan WNI yang belum vaksinasi. Tujuannya, mengurangi dampak paparan COVID-19.
Sementara itu, Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) dalam pernyataannya mengatakan belakangan ini sering viral di media sosial isu warga negara asing yang melanggar SOP pencegahan COVID-19.
Artikel Terkait
Kapolres Pamekasan Pantau Kedatangan 33 TKI Malaysia asal Madura
Kapolres: Pengunjung Wisata Puncak Bogor 'Wajib' Protokol Kesehatan Ketat
Viral Dua Pria Diduga Pungli TKI yang Hendak Isolasi Terpusat di Wisma Atlet, Ditanggapi Pedas oleh Netizen
Klarifikasi Adidas Singapura Usai Sebut Wayang Kulit Sebagai Warisan Budaya Malaysia
Sujiwo Tejo Tidak Marah Soal Wayang Kulit dari Malaysia, Alasannya Bikin Melongo