KBRI : Malaysia Putuskan Mengusir WNI dan TKI yang Tidak Taati Protokol Kesehatan COVID-19

- Jumat, 19 November 2021 | 06:04 WIB
Ilustrasi  bendera Malaysia (/Pixabay/)
Ilustrasi bendera Malaysia (/Pixabay/)

KABAR RAKYAT, INTERNASIONAL - Patuh SOP protok kesehatan COVID-19 jadi patokan Pemerintah Diraja Malaysia mengamankan warganya dari paparan virus COVID-19.

Pihak KBRI Kuala Lumpur menyampaikan info dari Malaysia, ancaman pengusiran siapapun warga negara atau WNI dan tenaga kerja Indonesia atau TKI yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Ancaman pengusiran pelanggar protokol kesehatan dari Malaysia itu, disampaikan KBRI bukan hal yang main-main. Mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir.

Dikutip KabarRakyat.id dari Pikiran-Rakyat.com melalui Antara, keterangan ancaman pengusiran disampaikan oleh Koordinator Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar di KL pada Kamis, 18 November 2021.

Baca Juga: Peristiwa Alam Awan Mirip Tsunami di Pamekasan Bikin Panik: 'Dianggap Kiamat Tiba', Begini Penjelasan BMKG

KBRI, jelas Yoshi Iskandar, himbau TKI dan WNI untuk taat SOP protokol kesehatan di PMI dan WNI untul selalu mematuhi SOP protokol kesehatan di negeri Jiran Malaysia.

Yoshi menyebutkan, KBRI bekerja sama pihak terkait di Malaysia akan memfasilitasi TNI dan WNI yang belum vaksinasi. Tujuannya, mengurangi dampak paparan COVID-19.

Sementara itu, Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) dalam pernyataannya mengatakan belakangan ini sering viral di media sosial isu warga negara asing yang melanggar SOP pencegahan COVID-19.

Baca Juga: Duel Berdarah Dua Pria Saling Tebas Gergaji VS Golok Depan Samsat Kota Tasikmalaya, Hebohkan Publik Sosial

"Malahan terdapat dalam kalangan mereka yang sengaja menantang pihak berkuasa supaya mengambil tindakan kepada mereka," ujar Dirjen Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Bin Daud.

Berita ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com, berjudul: Malaysia Ancam Usir WNI jika Tak Taati Prokes COVID-19

Sehubungan dengan itu, ujar Khairul, JIM menasihati supaya semua warganegara asing mematuhi arahan dan peraturan terkini lembaga-lembaga pemerintah terkait langkah-langkah pencegahan pandemik COVID-19.

"JIM tidak akan ragu-ragu untuk membatalkan izin dan semua kemudahan imigrasi yang telah diberikan," katanya.

Baca Juga: Satwa Liar yang Dilindungi Pemerintah Diamankan Polres Lumajang, Salah satunya Burung Tiong Emas

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X