Satwa Liar yang Dilindungi Pemerintah Diamankan Polres Lumajang, Salah satunya Burung Tiong Emas

- Kamis, 18 November 2021 | 19:40 WIB
Ragam Satwa Liar Dilindungi Pemerintah Diamankan Polres Lumajang, Salah satunya Burung Tiong Emas (Polres Lumajang)
Ragam Satwa Liar Dilindungi Pemerintah Diamankan Polres Lumajang, Salah satunya Burung Tiong Emas (Polres Lumajang)

KABAR RAKYAT, LUMAJANG - Satwa liar dilindungi oleh pemerintah diamankan kepolisian, Polres Lumajang.

Sejumlah jenis satwa liar dilindungi diamankan kepolisian di Lumajang, antara lain; 11 jenis burung Rangkong Julang Emas, 3 ekor Musang Binturong dan 1 ekor burung Tiong Emas atau Beo dari seorang warga di Dusun Krajan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si menjelaskan, terungkapnya kepemilikan satwa dilindungi ini berawal dari pengaduan warga yang mengetahui jika ada salah satu warga memelihara hewan kategori satwa yang dilindungi.

Baca Juga: DPRD Bersama Pemkab Banyuwangi Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2022

“Mendapat laporan, pihaknya langsung mendatangi TKP dan betul kita temukan satwa yang dilindungi dirumah yang bersangkutan," jelas AKBP Eka Yekti Kamis (18/11).

Ia menambahkan, sayangnya proses pengamanan yang dilakukan itu, tidak mendapati pemiliknya yang bernama TN.

“Di rumah itu kita tidak mendapati seseorang yang kita duga tersangkanya Inisialnya TN. Masih kita lakukan pengejaran, sementara kita jadikan DPO,” katanya.

Untuk TN terduga pemilik satwa yang dilindungi dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Pengadaan Tanah di Kawasan Ekonomi Khusus, Begini Proses Pembangunan Sirkuit Mandalika

“Barang siapa yang dengan sengaja memelihara, menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, akan dipenjara selama 5 tahun,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Resor KSDA Probolinggo-Lumajang Sudartono menerangkan, bahwa satwa tersebut memang jumlahnya sedikit dan tergolong langka di Indonesia.

"Ya, saya jelaskan di sini bahwa satwa-satwa ini tergolong langka, memang sering kita jumpai di Pulau Jawa, namun keberadaannya di Indonesia telah ditentukan oleh Undang-Undang sebagai satwa dilindungi," jelas Sudartono.

Masih diungkap oleh Sudartono, bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan pihak Taman Safari Indonesia.

Baca Juga: PPKM Level 3 akan Diberlakukan 24 Desember 2021 saat Hari Natal dan Tahun Baru di Seluruh Indonesia

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X