Puluhan Calon Jamaah Haji Bondowoso Tarik Ongkos ke Makkah

- Sabtu, 5 Juni 2021 | 21:41 WIB
H. Mudassir Kasi PHU (Penyelenggara Haji dan Umroh) , Kemenag Bondowoso
H. Mudassir Kasi PHU (Penyelenggara Haji dan Umroh) , Kemenag Bondowoso

KABAR RAKYAT - Meski pemerintah memutuskan mencabut kuota haji bagi Calon Jamaah haji (CJH) 'galau' mencabut ongkos haji. Pasalnya, pemerintah tidak memberi kepastian saat mengumumkan tidak memberangkatkan CJH ke Makkah dengan dalih keselamatan karena COVID-19.

 

Salah satu daerah yang CJH mencabut ongkos haji dari Kabupaten Bondowoso. Alasan mereka tahun 2021 batal diberangkatkan pemerintah, Kemenag. Menurut H. Mudassir Kasi PHU (Penyelenggara haji dan Umroh), Kemenag Bondowoso, bahwa dari total 636 CJH yang batal berangkat sekitar 10 orang. 

Baca Juga: Apel Penangan Covid di Kudus, Kapolda Jateng Sampaikan Ini

"Mereka yang telah mengajukan penarikan ongkos jumlahnya sekitar 10 orang. Mereka mengajukan penarikan secara tertulis disertai alasannya ke kantor Kemenag. Alasannya karena kebutuhan. Kita tak bisa menghalangi, karena diperbolehkan," ujar Mudassir. 

 

Mudassir juga menerangkan kendati adanya penarikan ongkos, bukan berarti kemudian mereka dihapus dari daftar CJH yang akan berangkat. Karena yang ditarik hanya untuk ongkos haji yang nilainya sekitar Rp 12 juta. 

Baca Juga: Buka Musda Persaudaraan Haji Bupati Bondowoso Berpesan Ini

Namun, jika di tahun berikutnya hendak diberangkatkan maka mereka harus kembali melunasi ongkos tersebut. 

 

Kata Mudassir, lain lagi jika yang ditarik adalah biaya pendaftaran yang nilainya sekitar Rp 25 juta. Maka secara otomatis artinya membatalkan diri sebagai CJH. 

Baca Juga: Tunggu Ijin Komplit, Pembangunan Masjid Muhammadiyah Sraten di Mulai Lagi

"Tapi yang ditarik pelunasannya (ongkos haji, red) . Kalau ditarik pendaftarannya, ya dinyatakan batal," ungkapnya. 

 

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X