Aduan Penyerobotan Tanah Mbah Harni, Pengacara Herry Darman Akan Beri Bantuan Hukum Gratis

- Rabu, 2 Juni 2021 | 02:16 WIB
Mbah Harni bersama Low Office Herey Darman and Partner (Foto. Noviyanto)
Mbah Harni bersama Low Office Herey Darman and Partner (Foto. Noviyanto)

KABAR RAKYAT - Sungguh sangat menyedihkan apa yang di alami Mbah Harni (75), warga Tawang Tengah Rt.003 Rw.006 Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah ini. Selain hidup sebatang kara, kini, dia terpaksa harus tinggal di gubuk reot yang tidak layak huni di pekarangan milik tetangganya, untuk menghabiskan masa usianya yang sudah senja.

 

Pasalnya, tanah peninggalan dari orang tuanya yang seharusnya bisa dia tempati untuk menghabiskan usianya yang sudah senja ini. Ceritanya cukup panjang, hingga akhirnya tanah orang tuanya dikuasai orang orang lain, namun masih hubungan kerabat.

Baca Juga: Melawan Arus, Pengendara Vario Tewas Ditabrak Mobil APV

“Sejak di berikan kepada pada sekitar tahun 1985, tanah tersebut sama sekali belum pernah saya tempati, karena, pada saat itu paman saya yang bernama Amin berbicara pada ibu saya dengan dalih meminjam untuk bisa menempati tanah tersebut, namun, karena pada saat itu paman saya tidak mempunyai tempat tinggal, akhirnya ibu saya memperbolehkan paman saya untuk menempati tanah tersebut”, terang Mbah Harni ditemui digubugnya, Selasa (1/06/2021).

 

Berbagai upaya pun sudah ditempuh oleh Mbah Harni untuk merebut kembali tanah miliknya tersebut, namun, usaha mbah Harni pun selalu kandas di tengah jalan, bahkan sampai ada penekanan terhadap Mbah Harni, agar menghentikan usahanya dalam merebut kembali tanah tersebut.

Baca Juga: Pamit Panen Jagung, Remaja Karang Penang Sampang Bertemu Ajal di Sungai

“Sejauh ini saya sudah berupaya untuk meminta kembali tanah milik saya tersebut, tapi malah selalu berujung dengan perdebatan, karena saya orang bodoh yang tidak tau apa-apa, akhirnya saya mengalah dan memilih untuk tinggal di gubuk reot ini, bahkan, dalam perjuangan saya untuk merebut kembali hak saya itu, sampai muncul tekanan terhadap saya, untuk tidak lagi meminta tanah yang kini di huni oleh keluarga paman saya (Amin), Yatin dan sekeluarga, yang merupakan anak dari paman saya”, ujarnya.

 

Menurut keterangan dari Mbah Harni, orang tuanya mempunyai lahan yang cukup luas, yang dibagikan oleh orang tuanya kepada tiga anaknya, salah satunya ialah Mbah Harni, dan bukti kepemilikan dari tanah tersebut yang dimiliki oleh mbah Harni berupa sertifikat, landasan itulah yang menjadikan Mbah Harni ingin meminta kembali tanah miliknya yang seharusnya menjadi tempat tinggalnya untuk menghabiskan waktu di usia senjanya.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Kediri Monev Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Atas kejadian tersebut aqkhirnya mbah Harni mengadukan permasalahannya kepada pengacara Herry Darman dari Low Office Herey Darman and Partner.

 

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Review Produk Cozylila Brand perlengkapan Tidur Terbaik

Jumat, 29 September 2023 | 16:56 WIB
X