KABAR RAKYAT,Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia akhirnya memilih satu dari lima calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Bawaslu Kabupaten Banyuwangi untuk menggantikan Almarhum Hasyim Wahid.
Penentuan kandidat Pengganti Antar Waktu telah melalui proses verifikasi terhadap lima calon,antara lain,Ari Mustofa, Dian Purnawan, Aksan Mustofa, Cipto Nugroho dan Ali Mutohar.
Komisoner Bawaslu Banyuwangi, Anang Lukman mengatakan, tertanggal 02 Nopember 2021,pihaknya telah menerima surat dari Bawaslu RI terkait penetapan Pengganti Antar Waktu atas nama Aksan Mustofa.
“ Kita masih menunggu undangan dari Bawaslu RI untuk pelantikan saudara Aksan Mustofa sebagai komisioner Bawaslu Banyuwangi PAW , “ ucap Anang Lukman kepada Awak Media, Senin 08 Nopember 2021.
Menurut Anang Lukman, untuk sementara surat undangan pelantikan dari Bawaslu RI hanya diberikan kepada yang dilantik.
“ Surat undangan dari Bawaslu RI hanya ditujukan kepada Aksan Mustofa yang akan dilantik sebagai komisioner PAW’kita hanya menyampaikan informasi melalui surat , “ ucapnya.
Baca Juga: Seberapa Pentingkah Update Windows Lama ke Windows 11? Simak Jawabannya!
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ketika ada komisioner Bawaslu yang meninggal dunia akan diganti oleh urutan berikutnya sehingga masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2023.
Artikel Terkait
Viral ‘Salam dari Binjai’ Bikin Anak-anak Meniru dan Merusak Pohon Pisang Milik Warga di Lamongan
Viral 'Salam Dari Binjai' Awalnya Paris Pernandes Cuma Ingin Ngenalin Kota Kelahirannya
Beredar Video Bocah Penjual Cobek Demi Bantu Orang Tua, Tasbih Ditangan Mungilnya Bikin Netizen Meleleh
Tulisan Tangan Vanessa Angel Setahun yang Lalu Kembali Diunggah, Gala Selalu Dikhawatirkan