KABAR RAKYAT, INTERNASIONAL - Penduduk non muslim di negara-negara Uni Emirat Arab (UEA) diizinkan untuk melakukan pernikahan di bawah hukum Perdata.
Keputusan baru pemerintah UEA, telah dikeluarkan Presiden Federasi tujuh negara UEA, Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahyan dari Abu Dabi, dikeluarkan Minggu 7 November 2021.
Undang-Undang terkait pernikan itu, dicontohkan mencakup pernikahan sipil, perceraian, tunjangan, hak asuh bersama dan bukti ayah, serta warisan.
Sebelumnya telah diatur Undang-Undang status pribadi pernikahan dan perceraian diatur prinip-prinsi syariah Islam.
Baca Juga: Satu Pengunjung Wisata Pemandian Alam Sumber Mrutu, Lumajang jadi Mayat Diduga Korban Tenggelam
Dikutip KabarRakyat.id dari Pikiran-Rakyat.com, kebijakan baru diambil untuk mempertahankan keunggulan kompetitifnya sebagai pusat komersial regional.
Sheikh Khalifa bin Zayed Al-Nahyan dari Abu Dhabi, Presiden Federasi tujuh negara UEA, mengatakan, UU itu mencakup segala hal tentang pernikahan, akan diatur payum hukum perdata terbaik Internasional.
Berita ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com, berjudul: UEA akan Izinkan Pernikahan Non Muslim di Bawah Hukum Perdata
Hal ini bertujuan demi meningkatkan posisi dan daya saing global Emirat sebagai salah satu tujuan paling menarik untuk bakat dan keterampilan.
Artikel Terkait
Pemkot Kediri Atur Tata Cara Nikah Non Muslim Dimasa Covid-19
Hafidz Asal Jatim Terpilih Jadi Imam Masjid Besar di Uni Emirat Arab (UEA)
Insan Genre Jember 'Tegas' Katakan Tidak untuk Pernikahan Anak Usia Dini
Mbah Mijan Ramal Masa Depan Pernikahan Rizky Billar dan Lesty Kejora, Analisanya Mengejutkan
Gus Miftah Sebut Pernikahan Atta dan Aurel Ajaib, Salah Satunya Bisa Menyatukan Tiga Keluarga