KABAR RAKYAT, PENDIDIKAN – Memang benar, legal teks itu dibutuhkan masyarakat untuk melindunginya dari bentuk segala kejahatan dan keserakahan, namun isinya masih sebatas impian atau juga harapan dan juga motivasi untuk mencapai target hidup.
Hal itu disampaikan Prof Sulistyowati Irianto dalam acara dialog ilmu hukum yang digelar oleh Magister of Law Universitas Pancasila, pada Senin (23/11/20).
“....kalau memang sarjana hukum itu hanya memandang hukum sekedar teksnya, berbagai macam peraturan perundang-undangan, law as it should be, law in the books, maka penelitian hukumnya doktrinal,” terang Prof Sulistyowati Irianto dalam YouTube kanal Magister of Law Universitas Pancasila, sebuah acara bertajuk ‘Membuka Cakrawala Penalaran Melalui Socio Legal Sebagai Metode Penelitian Hukum’ itu.
Baca Juga: Viral Video Kakek Meninggal saat Pengajian Habis Tanya, Apakah Seorang Muslim Bisa Jumpa Rasulullah?
Kendati demikian Prof Sulistyowati, menjelaskan bahwa legal teks itu berguna untuk melindungi masyarakat dari segela kejahatan dan keserakahan. Akan tetapi, sebutnya, isinya itu masih sebatas cita-cita, ideal-ideal, prinsip-prinsip filosofis dan bicara janji-janji.
Imbuh Prof Sulistyowati, “seperti barang siapa yang mengambil barang milik orang lain dan lain-lain,(maka akan di hukum, red), nah ternyata tidak pernah ditepati dalam realitanya. Artinya selalu ada gap antara hukum sebagai cita-cita dengan praktiknya".
Makanya kemudian kata Prof Sulistyowati ada pakar hukum yang berpandangan bukan hanya teks hukum atau peraturan perundang-undangannya saja, tetapi juga bagaimana praktik-praktik dalam kenyataanya, bagaimana budaya hukum sangat mempengaruhi hukum bekerja, maka ia menggunakan metode hukum empirik.
Baca Juga: Pamekasan Lepas 52 Kafilah Ke MTQ XXIX Provinsi Jawa Timur 2021
“Disinilah sebetulnya studi socio-legal, yang metodenya tentu saja socio-legal research, jadi socio-legal research menggunakan studi teks hukum kemudian peneliti tidak puas hanya mengkritisi teks-teksnya saja, tetapi ingin mengetahui lebih jauh bagaimana teksini bekerja dalam kenyataan sosial, bagaimana masyarakat merespon teks," pungkasnya dalam live di YouTube diunggah tanggal 23 Nov 2020 itu.***
Artikel Terkait
Advocate Basuki Akhirnya Lapor Pencemaran Nama Baik Oknum Pejabat Pemkab ke Polres Lumajang
Kabag Hukum Pemkab Lumajang Sayangkan Langkah Advocat Basuki Rahmat
Aduan Penyerobotan Tanah Mbah Harni, Pengacara Herry Darman Akan Beri Bantuan Hukum Gratis
Pengacara NR dan AB Pastikan Mereka Akan Taati Seluruh Proses Hukum Terkait Penggunaan Narkoba
Pengacara Habib Bahar Smith Beberkan Fakta yang Sebenarnya di Lapas Gunung Sindur