KABAR RAKYAT,Banyuwangi - Penyelundupan obat-obatan terlarang jenis trihexyphenidyl ke Lapas Kelas II A Banyuwangi kembali digagalkan oleh petugas. Modus penyelundupan obat dikemas dalam plastic hitam yang kemudian dilempar dari luar ke dalam area Lapas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Andri Setiawan, penyelundupan ratusan butir pil trex ke dalam Lapas ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan terkait adanya upaya penyelundupan pil trex dari pihak luar ke dalam Lapas pada Senin pagi ,01 Nopember 2021 .
"Setelah kami cek melalui CCTV, barang tersebut dibungkus plastik hitam dilempar dari luar tembok ke dalam Lapas," kata Andri.
Baca Juga: BPN Banyuwangi Tuntaskan 64.352 Sertifikat Tanah Dalam Program PTSL Tahun 2021
Andri menjelaskan,dalam rekaman CCTV identitas pemesan yang juga warga binaan terlihat sehingga langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
"Sebanyak 570 butir pil trex kita temukan di dalam kantong celana salah satu tahanan berinsial SP (36) warga asal Kecamatan Gedangan, Malang," jelasnya.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan SP mengaku memesan ratusan pil trex melalui Wartelsuspas (warung telepon khsus pemasyarakatan). Dia mendapatkan barang tersebut dari seorang mantan napi yang 11 bulan lalu keluar dari Lapas Banyuwangi.
"Pengirim barang hingga kini masih buron, dan masih diselidiki kepolisian," tambahnya.
Artikel Terkait
Tiru Permainan di Squid Game, Bocah 14 Tahun di Australia Alami Luka Bakar dan Kerusakan Saraf
Fitur Terbaru, Apple Music Sekarang Dapat Diputar di Konsol Playstation 5, Simak Caranya!
Pelukis Banyuwangi Diberi Kesempatan Mendisplay Karya di Gedung Dewan Pers
Begini Penampakan Logo Hari Pahlawan 2021, Simbol dan Maknanya