KABAR RAKYAT, JAKARTA - Pada peringatan Hari Santri Nasional 2021 ini ada yang spesial, karena menurut Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 tahun 2021 tentang pendanaan pesantren patut diapresiasi.
Ini sekaligus menjadi kado Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Hari Santri Nasional 2021. Hal ini disampaikan oleh Menag dalam Upacara Bendera Hari Santri 2021 di Kantor Kementrian Agama, Jumat, 22 Oktober 2021.
Dilansir dari Youtube Kemenag RI oleh Kabar Rakyat, Jumat, 22 Oktober 2021. Dalam sambutannya Menag mengucapkan rasa syukur atas ditetapkannya tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Menurut Yaqut, kado ini bukanlah yang pertama dari Jokowi kepada santri. Dua tahun sebelumnya, tepat jelang peringatan Hari Santri Nasional 2019, warga pesantren juga mendapatkan kado dari Presiden.
Baca Juga: Mulai 22 Oktober 2021 Anak Usia di Bawah 12 Tahun kembali Diperbolehkan Naik Kereta Api
Kado itu berupa pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Menurut dia, semua kado dari pemerintah itu akan sangat membantu perkembangan santri menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) unggul.
"UU Pesantren, merupakan bentuk rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara terhadap pesantren. Ke depan, pesantren diharapkan terus mengembangkan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan juga fungsi pemberdayaan masyarakat," tuturnya.
“Sedangkan peringatan Hari Santri tahun 2021 ini, kalangan pesantren kembali mendapatkan kado indah dari Presiden Joko Widodo. Berupa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren," kata Yaqut.
Artikel Terkait
Peringati Hari Santri, Gubernur Khofifah Bersama Instansi Vertikal Gowes Bersarung di Kota Santri - Situbondo
PCNU Pamekasan Lantik Pengurus Periode 2021-2022 Serta Gelar Pengajian Akbar Hari Santri Nasional
Filosofi Tema Dan Logo Hari Santri 2021, Berikut Penjelasan Menteri Agama RI
Link Twibbon Tema Hari Santri Nasional 2021, Cara Mudah Santri atau Masyarakat Merayakan Hari Istimewanya
Hari Santri Nasional 2021, Wabup Trenggalek; Buktikan Santri Bukan Warga Kelas Dua