KABAR RAKYAT, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahasa masalah pinjaman online (pinjol) ilegal dalam rapat terbatas jajaran menteri pemerintah, Jumat 15 Oktober 2021 siang.
menekankan jajarannya lebih perhatian dan melaksanakan tata kelola pinjaman online dengan baik. Langsung dihadapan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Kominfo Johnny G Plate.
JuGubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dikutip dari setkab.go.id oleh KABAR RAKYAT, Jumat, 15 Oktober 2021, begini penjelasan Johnny G Plate selaku Menkominfo.
“Dalam rapat internal bersama Bapak Presiden dibahas/dibicarakan secara khusus terkait dengan tata kelola pinjaman online. Bapak Presiden menekankan betul bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik,” ujar Menkominfo.
Baca Juga: Pemkab Banyuwangi Serahkan Bantuan Kapal Fiber dan Alat Penangkap Ikan Untuk Para Nelayan
Tata kelola pinjaman online itu penting. Sebab, kurang lebih 68 juta rakyat Indonesia terdaftar sebagai pengguna akun financial technology (fintech).
Dari sektor tersebut, omzet atau perputaran dananya mencapai lebih dari Rp 260 triliun. Sementara Menkominfo menyampaikan, dalam rapat diputuskan bahwa OJK akan melakukan penghentian sementara pemberian izin fintech pinjol.
“Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atas tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi. Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru,” jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, tegas Johnny, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru.
Baca Juga: Kontrak Hampir Berakhir, Gelandang Manchester United Jesse Lingard Diminati Barcelona
Menkominfo mengungkapkan, sejak tahun 2018 pihaknya telah menutup atau melakukan pemutusan akses terhadap 4.874 konten pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform.
“Tahun 2021 saja, yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan YouTube, Facebook dan Instagram, serta di file sharing,” ungkapnya.
Tak hanya OJK dan Kemkominfo, lanjut Johnny, langkah tegas juga akan diambil oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) khususnya terhadap tindak pidana terkait pinjol.
Artikel Terkait
Tips Memilih Aplikasi Pinjaman Online untuk Modal Kerja
Begini Lho Tips Agar Pinjaman Online Anda Cepat Disetujui
Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 86 Platform Pinjaman Online Ilegal, Baca Disini
Pelaku Jual Data Pengguna Pinjol Ditangkap Polda Metro Jaya 'Dua Orang Jadi Tersangka'
32 Orang Karyawan PT ITN Kelola 13 Pinjol Ditangkap, Tiga Aplikasinya Berstatus Ilegal