KABAR RAKYAT - Sejumlah 26,6 juta pendidik dan peserta didik di periode Oktober 2021 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan kuota data internet.
Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa pembelajaran tatap muka atau PTM masih belum bisa dilaksanakan secara full atau maksimal.
Sehingga terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, yang masih dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bantuan kuota internet diharapkan mampu melancarkan proses pembelajaran tersebut.
Baca Juga: Baim Wong Akhirnya Meminta Maaf Kepada Kakek Suhud, Bahkan Berniat Akan Menemuinya
Hal ini disampaikan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menyampaikan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021.
“Bantuan kuota data internet kembali disalurkan di bulan Oktober ini kepada sejumlah 26,6 juta penerima untuk menunjang pembelajaran baik bagi yang sudah PTM terbatas, maupun yang masih PJJ,” ujar Nadiem.
Selain itu, dalam periode Oktober 2021 ini, dia menjelaskan bantuan kuota data akan disalurkan ke 24,9 juta nomor ponsel peserta didik jenjang PAUD, hingga pendidikan tinggi serta 1,73 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi.
Baca Juga: 33 Pemain Timnas U-23 Jalani Pemusatan Latihan di Tajikistan, Ini Pesan dari Ketum PSSI Iwan Bule
“Kuota data disalurkan kepada nomor-nomor ponsel yang telah berhasil diverifikasi dan divalidasi sehingga dipastikan akan menerima bantuan,” kata Nadiem.
Sebelumnya, Nadiem Makarim menjelaskan, pada September 2021, Kemendikbudristek telah menyalurkan bantuan data kuota internet kepada 24,4 juta pengguna.
“Bulan ini ada penambahan kuota sebanyak 2,2 juta penerima dibanding pada September lalu, karena ada pemutakhiran nomor ponsel yang sudah diverifikasi dan divalidasi,” tutur Nadiem.
Baca Juga: Pecah Rekor, 'Squid Game' Jadi Serial Film Terbanyak di Netflix dengan 111 Juta Penonton Streaming
Demikian untuk keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman, dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
“Jangan mudah terpancing informasi tidak benar yang beredar. Informasi terpercaya hanya dikeluarkan oleh portal atau media sosial resmi Kemendikbudristek,” kata Nadiem.
Artikel Terkait
Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Tenaga Pendidik Non-PNS
Kenali BSU, Subsidi untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS
Cakupan Vaksinasi Pelajar dan Tenaga Pendidik Terpenuhi, SMA-SMK Gelar PTM Terbatas
Ribuan Sarjana Pendidikan Tes Seleksi ASN PPPK Guru Mengisi Kuota 1918 Pendidik di Bondowoso
Lindungi Tenaga Pendidik Keagamaan, Pemprov Jabar dan BPJS Ketenagakerjaan Masuk MURI