Selain itu, parpol juga mempunyai kewajiban membuat laporan pertanggungjawaban pengunaan Banpol, yang selanjutna diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“ Jika Parpol yang menerima Banpol tidak membuat LPJ akan dikenakan sanksi administrative dan tidak bias mencairkan Banpol di tahun selanjutnya, “ jelas Kohar.
Baca Juga: Ganjar Cerita Gubernur Kaos Oblong, Netizen Malah Tulis Anies dan Capres 2024
“ Sejauh ini LPJ Banpol relative baik, terbukti dari opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK terhadap Laporan Keuangan Daerah , “ ucapnya.
Sekedar diketahui PDI_perjuangan sebagai parpol pemenang Pemilu Legislatif Tahun 2019 berhak mendapatkan Banpol dengan nilai terbesar berdasarkan suara yang diperoleh. Sdangkan Parpol penerima Banpol dengan nilai kecil yakni PKS.
Artikel Terkait
Diduga Penipuan CPNS Rp9,7 Miliar Dilakukan ON Anak Kandung Nia Daniaty
Aplikasi WhatsApp Segera Tambahkan Fitur 'Jeda' Saat Merekam Pesan Suara
PLN Mobile Catat 40 Ribu Pelanggan Daftar Permohonan Tambah Daya Bayar Rp201.000
Indonesia Unggul Satu Poin atas Perancis dalam Laga Uber Cup 2021