KABAR RAKYAT,Jakarta - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia diharapkan tidak mengabaikan masa berlakunya tanda kecakapan mengoperasikan kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Kepolisian .
Pasalnya masa berlakunya SIM sekarang tidak lagi berpatokan pada tanggal kelahiran pemilik namun berdasarkan tanggal penerbitan pertama setiap lima tahun sekali.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi tertanggan 19 Februari 2021.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) Perpol No. 5 Tahun 2021 tersebut dijelaskan, SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM Kendaraan Bermotor umum berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Baca Juga: Jember Dapat Drop 5000 Vaksin Covid-19 dari BAIS TNI - PTPN XII
Sedangkan Pasal 4 Ayat (2) SIM Internasional berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Maka dari itu, masyarakat pemilik SIM harus teliti mengingat kapan dokumen tanda kecakapan mengemudikan kendaraan bermotor tersebut dicetak, dan bila ingin perpanjangan sebaiknya dilakukan sepekan sebelum masa berlakunya kadaluarsa.
Di Peraturan Polisi tersebut, jika pemilik SIM terlambat memperpanjang dari tanggal penerbitan pertama maka akan diberlakukan aturan pembuatan SIM baru melalui tes tulis dan pratek seperti semula.
Artikel Terkait
Isi Kekosongan, Pemkab Banyuwangi Buka Seleksi Jabatan Tiga Kepala OPD
Menko Marvest Luhut: Bandara Bali Akan Dibuka Untuk Wisatawan Mancanegara 14 Oktober Mendatang
Angka Stunting Di Banyuwangi Masih Di Bawah Rata-Rata Provinsi Dan Nasional
Satgas Covid-19 Akan Tertibkan Klinik Layanan Tes Antigen di Sekitar Pelabuhan Penyeberangan Ketapang