KABAR RAKYAT,Banyuwangi - Lima pelaku pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur ,Mawar (15) berhasil diamankan Kepolisian Sektor Wongsorejo Polresta Banyuwangi.
Atas perbuatannya para pelaku terancam Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Kapolsek Wongsorejo, Iptu Sudarso mengatakan, kejadian pemerkosaan ini berawal saat korban berinisial RP dijemput oleh salah satu pelaku.
Baca Juga: Rentan Kejahatan Siber, Pemkab Trenggalek Meluncurkan TrenggalekKab-CSIRT
Korban lalu dibawa ke rumah temannya ZR di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Wongsorejo, pada Senin malam (06/09) pecan lalu. Di rumah ZR ini korban ternyata sudah ditunggu para pelaku lainnya, dan disinilah kejadian pemerkosaan itu terjadi.
"Sebelum diperkosa, korban dicekoki miras terlebih dahulu oleh para pelaku. Setelah mabuk, kemudian korban disetubuhi secara bergiliran," jelas Iptu Sudarso saat dikonfirmasi, Rabu (22/09/2021).
Selanjutnya korban merasa tidak terima, mengetahui dirinya telah diperkosa, sehingga saat tersadar dari kondisi mabuk, korban kemudian mendatangi Polsek Wongsorejo untuk mengadukan insiden yang telah menimpanya.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Meninggal di Atas Kapal Motor Tujuan Lombok
Selain itu,korban juga memberitahu pihak keluarga, yang pada akhirnya hari Selasa (07/09) sekitar pukul 16.00 WIB, korban disusul oleh pamannya di Mapolsek Wongsorejo
Artikel Terkait
Pengembangan Budidaya Porang, Dispertan Kerjasama dengan Perhutani Bentuk Ekosistem Berkelanjutan
Damkar Gelar Sosialisasi Cara Hadapi Kebakaran di Lapas Kelas IIB Bondowoso
KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Disepakati
Ingin Tekan Angka Stunting, Bupati Jember Gelar 'Rembug Stunting'