KABAR RAKYAT - Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banyuwangi menyampaikan Pandangan Umum atas diajukannya Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW tahun 2023-2043 oleh eksekutif dalam rapat paripurna dewan, Selasa (7/06/2023).
Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto diikuti anggota dewan lintas fraksi. Turut dalam kesempatan itu Wabup Sugirah, Sekretaris Daerah, Mujiono, Asisten Bupati, Staf Ahli, Jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah.
Pandangan umum diawali dari fraksi PDI-Perjuangan yang dibacakan oleh juru bicaranya, yayuk Banar Sri Pangayom menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Wilayah ini memang di maksudkan untuk meningkatkan investasi, kemudahan berusaha serta mengakomodir dinamika internal wilayah.
Baca Juga: DPRD Banyuwangi Sampaikan Nota Pengantar Raperda Inisiatif Tentang Pengarusutamaan Gender
” Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada eksekutif agar tetap memikirkan kepentingan wong cilik dan tidak hanya berbicara “investasi ansich” tapi tetap ada ruang perlindungan baik usaha maupun kepentingan wong cilik dan “pro poor” juga harus tetap di jaga dan di pertahankan, ” ucap yayuk Bannar Sri Pangayom
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan akan silang sengkarut sebagian Ijen yang di klaim oleh Kabupaten Bondowoso, karena ini menjadi urgent bagi kami karena tapal batas merupakan batas wilayah yang harus jelas dan legal.
Dalam Pasal 15, huruf C pada angka 1 menyebutkan Terminal Wiroguno di Kecamatan Genteng, Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan bagaimana tindak lanjut dari Terminal Wiroguno yang sampai saat ini menjadi terminal “mati” untuk di efektifkan agar uang rakyat milyaran rupiah untuk membangun terminal tersebut tidak sia sia. Karena jika masih di masukkan tapi pemanfaatannya tidak jelas tentu ini menjadi hal yang ambigu
Pandangan umum fraksi Partai kebangkitan Bangsa yang dibacakan juru bicaranya, H. Khusnan Abadi menyampaikan ,pada dasarnya konsep penataan ruang wilayah adalah untuk pemanfaatan pembangunan yang harus mengacu pada beberapa aspek seperti, keamanan, kenyamanan, produktifitas serta dapat bermanfaat secara luas bagi semua lapisan masyarakat.
Baca Juga: DPRD Banyuwangi Sampaikan Nota Pengantar Raperda Inisiatif Tentang Pengarusutamaan Gender
tujuan penataan ruang wilayah salah satunya untuk mewujudkan lingkungan yang aman dari bencana. Hal tersebut yang harus jadi perhatian bagi kita untuk menentukan kawasan mana yang bisa dibangun dan mana kawasan yang harus dilindungi agar tidak terjadi penurunan permukaan tanah yang mengakibatkan bencana seperti yang terjadi di daerah lain.
“ Tingginya dinamika pembangunan dalam pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya buatan di berbagai sektor telah berdampak pada peningkatan pemanfaatan ruang dan perubahan struktur dan pola ruang ruang wilayah di Kabupaten Banyuwangi, “ ucap H.Khusnan Abadi.
Pandangan umum fraksi Demokrat yang dibacakan juru bicaranya, Riccy Antar Budaya menyampaikan, terhadap raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Banyuwangi tahun 2023 - 2043 ini, fraksi demokrat menyampaikan beberapa catatan.
Sesuai uraian penjelasan pada naskah akademik dan konsideran menimbang pada raperda RTRW ini, maka proses peninjauan kembali atau revisi perda RTRW mestinya berpedoman pada PP Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, yang mana revisi perda RTRW dilakukan 1 kali dalam periode 5 tahun dan bisa dilakukan revisi lebih dari 1 kali dalam 5 tahun apabila terjadi, Perubahan lingkungan strategis berupa bencana alam skala besar, perubahan batas teritorial negara, perubahan batas daerah, atau ada perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
Baca Juga: Banyuwangi Kembali Jadi Lokasi Program Pelatihan Seni Budaya bagi Mahasiswa Luar Negeri
Artikel Terkait
DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda RTRW 2023-2043