KABAR RAKYAT - DPRD Kabupaten Banyuwangi Kembali menggelar rapat paripura dengan agenda penyampaian pendapat eksekutif terhadap Raperda inisiatif dewan tentang Pengarusutamaan Gender.
Rapat paripuran dipimpin Wakil ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Turut Hadir dalam kesempatan itu Wabup Sugirah, Sekretaris Daerah, Mujiono, Asisten Bupati, Staf Ahli, Jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah.
Pendapat eksekutif yang dibacakan Wabup Sugirah menyampaikan, pada dasarnya eksekutif menyambut baik dan mempunyai pemahaman yang sama. Raperda inisiatif ini akan sangat menjadi penting dalam kerangka menciptakan kesetaraan gender yang lebih baik dalam kehidupan bermasyarakat.
Baca Juga: Pundi-Pundi Penerimaan Daerah dari Tambang Emas Menurun, Komisi III DPRD Banyuwangi Panggil PT BSI
” kami mendukung langkah-langkah yang diarahkan untuk mengatasi ketidakadilan gender serta memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang sama terhadap peluang dan hak-hak dasar warga negara, ” ucap Wabup Sugirah dihadapan rapat paripurna.
Menurut eksekutif, pengarusutamaan gender tidak hanya penting untuk memperbaiki ketidakadilan, namun juga untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan. Dengan disusunnya peraturan daerah ini, diharapkan akan ada langkah[1]langkah konkret yang dapat diambil untuk memerangi diskriminasi gender, mempromosikan kesetaraan dalam pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan akses lainnya.
” Diharapkan raperda ini akan mampu mengakomodir keterlibatan berbagai pihak, yakni pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta sehingga akan mempercepat pencapaian tujuan pengarusutamaan gender, ” ucapnya.
Raperda inisiatif tentang pengarusutamaan gender ini, eksekutif mengusulkan beberapa pendapat diantaranya terkait dengan judul. Eksekutif mengusulkan perubahan judul menjadi Raperda penyelenggaraan pengarusutamaan gender atas dasar muatan materi yang diatur dalam batang tubuh raperda yang mencerminkan hal tersebut.
Baca Juga: DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda RTRW 2023-2043
Pada BAB III pelaksanaan, eksekutif mengusulkan perlu penambahan pasal yang memuat tentang peran DPRD sehingga tercipta kerangka kerja yang kokoh untuk mendorong implementasi yang efektif dan berkelanjutan, serta memastikan tanggung jawab penuh dan akuntabilitas dalam mencapai tujuan kesetaraan gender.
” Kami berharap bahwa peraturan daerah tentang pengarusutamaan gender ini dapat menjadi tonggak penting dalam perjuangan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara bagi semua individu, tanpa memandang perbedaan jenis kelamin, ” ucap Wabup Sugirah.
Setelah penyerahan dokumen pendapat eksekutif terhadap raperda pengarusutamaan gender, rapat paripurna dinyatakan selesai dan ditutup.***
Artikel Terkait
DPRD Banyuwangi Sampaikan Nota Pengantar Raperda Inisiatif Tentang Pengarusutamaan Gender