• Senin, 25 September 2023

DPRD Banyuwangi Sampaikan Nota Pengantar Raperda Inisiatif Tentang Pengarusutamaan Gender

- Selasa, 6 Juni 2023 | 08:03 WIB
Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi saat membacakan nota pengantar Raperda Pengarusutamaan Gender dihadapan rapat paripurna (Hariyadi)
Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi saat membacakan nota pengantar Raperda Pengarusutamaan Gender dihadapan rapat paripurna (Hariyadi)

KABAR RAKYAT - DPRD Kabupaten Banyuwangi melalui Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) menyampaikan nota pengantar Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam rapat paripurna dewan, Senin (5/06/2023).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Muhammad Ali Mahrus didampingi Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono serta diikuti anggota dewan lintas fraksi. Turut hadir Bupati Ipuk Fiestiandani, Wabup Sugirah, Sekretaris daerah, Mujiono, Kepala SKPD,Camat dan Lurah.

Dalam nota pengantarnya ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi menyampaikan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama bebas dari perlakuan diskriminatif bagi warga negara Indonesia, sehingga untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan ini diperlukan pengaturan  kesetaraan gender  yang diatur dari tingkat pemerintah pusat sampai pada tingkat pemerintah daerah.

Baca Juga: DPRD Banyuwangi Finalisasi Pembahasan Raperda JDIH, Dewan Minta Ada Penambahan Penerima Penghargaan JDIH Award

secara umum pengarusutamaan gender atau disingkat PUG merupakan proses untuk menjamin perempuan dan laki-laki mendapatkan akses dan kontrol terhadap sumberdaya, memperoleh manfaat pembangunan. Dan mampu dalam pengambilan keputusan yang sama di semua tahapan proses pembangunan diseluruh program kebijakan pemerintah.

” Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2000 tentang pengarustamaan gender (pug) dalam pembangunan nasional dapat diintegrasikan kedalam seluruh proses pembangunan di daerah, ” ucap Sofiandi Susiadi

Dengan demikian dapat ditegas dan diperjelas bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama, memiliki akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang sama dalam menikmati setiap tahapan membangunan. Aksesibilitas yang terbuka, diimbangi dengan partisipasi yang baik, kontrol yang menguat, menghasilkan penerimaan manfaat yang makin meluas bagi setiap insan.

” Jika ini terlaksana, tidak mustahil kesetaraan dan keadilan gender akan tercapai , ” ucap Sofiandi Susiadi dihadapan rapat paripurna.

Baca Juga: Dipimpin Bupati, Ratusan Jajaran Pemkab Konawe Selatan ke Banyuwangi Pelajari SPBE

Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan  gender  di  daerah sebagaimana   telah   diubah   dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah disebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangka dalam RPJMD, rencana strategis SKPD, dan rencana kerja SKPD yang dilakukan melalui analisis gender.

Pengarustamaan gender mengamanatkan strategi yang menjamin permasalahan-permasalahan dalam perspektif gender masuk dalam proses perencanaan penganggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi seluruh kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan pada semua bidang pembangunan.

” Proses ini untuk menjamin pencapaian kesetaraan dan keadilan gender dalam proses pembangunan , ” jelasnya.

Politisi Partai Golkar Kecamatan Cluring ini menambahkan bahwa raperda pengarusutamaan gender ini sudah melalui hasil harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah  Jawa   Timur  pada  tanggal  surat 24  Maret  2023  nomor : W15.PP.04.02-259 perihal penyampaian hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi.***

Editor: Hariyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X