KABAR RAKYAT - Sebanyak 17 Gubernur akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 ini dengan waktu yang berbeda. Pada bulan September ada 10 Gubernur, dua Gubernur di bulan Oktober dan lima gubernur di bulan Desember.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan kepada media, Rabu (31/05/2023).
Benny menyampaikan, sepuluh gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 itu adalah Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Gubernur Bali, Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkiflimansyah, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor L, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, dan Gubernur Papua, Lukas Enembe (non aktif).
Kemudian untuk dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober, yakni Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru dan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor.
Sementara lima gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2023, yaitu Gubernur Riau, Syamsuar, Gubernur Lampung, Arinal Dzunaidi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa, Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Di akhir keterangannya, Benni mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal 201 ayat (4) itu menjelaskan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.
Baca Juga: Pemkab Banyuwangi Segera Cairkan Gaji Ke 13 ASN, Pekan Pertama Bulan Juni 2023
Sementara Pasal 201 ayat (5) mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Lebih lanjut Benni mengatakan, kepala daerah tersebut nantinya akan mendapatkan kompensasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.***
Artikel Terkait
KPU Menerima Data Kependudukan Dari Kemendagri dan Kemenlu untuk Penyusunan dan Penataan Dapil DPRD kabupaten