Progam Kesehatan Layanan Prioritas Perlu Dukungan Jaminan Kesehatan Nasional

- Rabu, 24 Mei 2023 | 16:03 WIB
dr. Ayyub Erdiyanto   (Istimewa)
dr. Ayyub Erdiyanto (Istimewa)

KABAR RAKYAT, OPINI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berkomitmen untuk melakukan transformasi sistem kesehatan dengan Visi yang sejalan dengan Visi Presiden untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, mandiri, dan berkeadilan. Terdapat 6 pilar transformasi penopang kesehatan Indonesia yang salah satunya adalah tranformasi Layanan Rujukan. Pilar transformasi Layanan Rujukan berfokus pada peningkatan akses dan mutu layanan Sekunder dan Tersier. Beberapa upaya yang dilakukan oleh Kementerian adalah berupa Pembangunan Rumah Sakit di kawasan timur Indonesia, Penguatan Program Jejaring Pengampuan Layanan Prioritas, dan Kemitraan. 

Melalui Program Jejaring Pengampuan Layanan Prioritas tersebut, maka Kemenkes mendorong dan menetapkan Rumah Sakit Daerah untuk melaksanakan hal tersebut. Tranformasi Layanan Rujukan akan berfokus pada 9 penyakit katastropik. 

Penyakit katastropik adalah kondisi yang parah, mengancam nyawa, serta menimbulkan pembiayaan yang tinggi dalam perawatan dan pengobatan. 9 penyakit tersebut adalah Jantung, Stroke, Kanker, Urologi-Nefrologi (Ginjal), Diabetes, Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Tuberculosis, Penyakit Infeksi Emerging (PIE), Gastrohepatologi (Liver). Hal ini dituangkan secara detail pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.13 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024.

Baca Juga: Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia

Rumah Sakit Daerah yang telah ditetapkan oleh Kemenkes akan menjalankan Program Jejaring Pengampuan untuk beberapa kategori penyakit di atas sesuai dengan kemampuan Rumah Sakit berdasarkan kelengkapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sarana-Prasarana. Masing-masing Rumah Sakit Daerah yang telah ditetapkan dalam program tersebut akan disebut sebagai rumah sakit yang “diampu”, maka setiap rumah sakit yang diampu akan memiliki Rumah Sakit Pusat “Pengampu”. Atas dasar inilah program tersebut dinamakan dengan program jejaring pengampuan.

Setiap Kategori Penyakit memiliki Rumah Sakit Pusat Pengampu. Sebagai contoh rumah sakit pusat pengampu untuk penyakit Jantung adalah Rumah Sakit Pusat Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita (RSJPDHK) dan untuk penyakit Stroke adalah Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON).

Rumah sakit yang telah diampu berkewajiban untuk menjalankan pelayanan terhadap beberapa kategori penyakit tersebut secara maksimal dan sesuai panduan audit klinis yang diterbitkan Kementerian Kesehatan. Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kemenkes memiliki tingkatan / stratifikasi layanan pada masing-masing kategori penyakit. Stratifikasi tersebut di mulai dari stratifikasi dasar, madya, utama, sampai paripurna. Setiap Stratifikasi memiliki juklis kriteria layanan, kriteria SDM, dan kriteria sarana-prasarana.

Baca Juga: Hari Kearsipan Nasional di Banyuwangi Dimeriahkan Pameran Arsip Banyuwangi Tempo Dulu, Hadir Para Arsiparis

Perencanaan yang telah disusun oleh Kemenkes tersebut, seharusnya bisa langsung dilaksanakan Rumah Sakit sesuai audit klinis yang telah ditetapkan. Rumah sakit yang diampu atau menjadi jejaring pengampuan mempunyai daftar layanan yang harus diberikan secara komprehensif sesuai yang tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/1948/2022 tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Stroke.

Sebagai contoh Rumah Sakit yang ditunjuk sebagai jejaring pengampuan Stroke dengan stratifikasi Madya, berkewajiban melakukan prosedur pelayanan kateterisasi otak untuk diagnostik maupun pengobatan untuk penyakit-penyakit pembuluh darah otak. Namun, pada pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala. Walaupun sarana prasarana dan dokter konsultan sudah tersedia, pengajuan layanan baru tersebut ke BPJS Kesehatan tidak serta merta dapat begitu saja dapat diterima.

Terdapat alur dan berbagai upaya yang harus ditempuh oleh rumah sakit untuk mengajukan layanan baru tersebut meskipun Rumah Sakit sudah mendapatkan Surat Keputusan / Penetapan yang diberikan oleh Kemenkes. Dari uraian tersebut nampak adanya kesenjangan dan disparitas antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan sehingga saat layanan tersebut dibuka di Rumah Sakit, hanya pasien berbayar saja yang dapat terlayani karena pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan masih harus menunggu pengajuan layanan baru disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Lentera Sastra Bedah Buku di Festival Literasi

Peraturan Presiden No.82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 46 menyebutkan bahwa Setiap Peserta berhak memperoleh manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.

Maka sudah semestinya semua pelayanan harus bisa didapatkan oleh peserta jaminan BPJS. Pada UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 50 dan 51 telah mengatur hak dan kewajiban Dokter secara seksama bahwa Dokter berhak memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional.

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

7 Tanda Hubungan Rusak dan Tidak dapat Anda Perbaiki

Selasa, 7 Februari 2023 | 21:34 WIB
X