KABAR RAKYAT - Penerimaan pundi-pundi daerah dari pertambangan emas terus mengalami penurunan, Komisi III DPRD Banyuwangi panggil PT Bumi Suksesindo selaku operator tambang emas di Tumpangpitu Pesanggaran untuk memberikan penjelasan turunnya pembayaran pajak kepada pemerintah.
Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari menyampaikan, dalam rapat kerja bersama PT BSI, pihaknya ingin mengetahui secara jelas apa yang menjadi penyebab turunnya setoran pajak perusahaan tambang emas tersebut kepada pemerintah.
Di tahun 2020 setoran pajak PT BSI kepada pemerintah mencapai Rp.590 miliar, Tahun 2021 turun dikisaran Rp. 400 miliar dan di tahun 2020 anjlok dikisaran Rp, 299 miliar. Dampaknya Dana Bagi Hasil Pajak yang diterima Pemerintah Kabupaten Banyuwangi semakin berkurang.
Baca Juga: Peringati Harkitnas, Bupati Ipuk Ajak Semangat Gotong Royong Membangun Banyuwangi
” Kita undang PT BSI dalam rangka untuk mengetahui pajak yang dibayarkan perusahaan tambang emas kepada pemerintah, baik dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak catering hingga pajak Air Bawah Tanah (ABT) yang masuk ke daerah maupun pusat . ” ucap Emy saat dikonfirmas wartawan, Selasa (23/05/2023).
Emy menjelaskan, berdasarkan paparan yang disampaikan oleh PT BSI, pembayaran pajak dari perusahaan tambang emas terus berkurang karena adanya penurunan atau penyusutan produksi emas.
” PT BSI beralasan turunnya setoran pajak kepada pemerintah karena adanya penyusutan produksi emas maupun perak di Tumpangpitu, prosentase kandungan emasnya berkurang , ” jelasnya.
Dalam rapat kerja itu, anggota Komisi III juga mempertanyakan naiknya kontribusi PT BSI melalui royalti yang tidak sebanding dengan turunnya kewajiban pembayaran pajak kepada pemerintah.
Baca Juga: DPRD Banyuwangi Sepakat Usulkan Raperda Inisiatif tentang Pengarusutamaan Gender
” Kita pertanyakan, ketika produksi emasnya turun tajam, kenapa kontribusi royaltinya justru semakin naik , ”ucapnya.
Dari keterangan PT BSI, kenaikan pembayaran royalti tambang emas sangat dipengaruhi oleh penguatan harga emas global.
Namun sangat disayangkan kenaikan kontribusi pembayaran royalti tersebut hingga kini belum bisa dinikamti masyarakat karena belum masuk dan tercatat dalam APBD Kabupaten Banyuwangi.
” PT BSI telah menyetorkan kontribusi royalti tambang emas, namun hingga saat ini masih belum tercatat di APBD, Komisi III kedepan akan mensinkronkan dengan BPKAD maupun Bapenda , ” ucapnya.
Baca Juga: Bapemperda DPRD Banyuwangi Berencana Percepat Pembahasan Perubahan Perda Perlindungan TKI
Artikel Terkait
Jadi Tuan Rumah Rakor Nasional Kearsipan, Lembaga Arsip se-Indonesia Kumpul di Banyuwangi