KABAR RAKYAT - Hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu Tahun 2024 di Banyuwangi, satu parpol tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Caleg) yakni parpol nomor urut 11 Partai Garuda.
Sehingga Parpol yang berhak mengikuti pemilihan umum legislatif (Pilleg) 14 Februari 2024 di Kabupaten Banyuwangi hanya 17 partai politik diantaranya, PDI Perjuangan, PKB, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Perindo, PSI, Partai UMMAT, Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, PSI, PAN,Partai Hanura dan yang terakhir Partai Bulan Bintang.
Dalam keterangan persnya,Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman menyampaikan, selama 14 hari mulai tanggal 1-14 Mei 2023 ada 18 partai politik mendatangi kantor KPU banyuwangi untuk mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya. Namun ada satu parpol yakni partai Garuda datang tetapi tidak mendaftarkan Bacalegnya.
” Ada satu partai yang kita kembalikan yakni Partai Garuda karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak mengajukan Bacaleg sehingga tidak bisa mengikuti pemilu legislatif tahun 2024 , ” ucap Dwi Anggraini Rahman, Minggu (14/05/2023) malam.
Untuk tahapan berikutnya, KPU akan melakukan verifikasi seluruh berkas administrasi masing-masing Bacaleg khususnya untuk caleg parpol yang dinyatakan diterima.
Dwi juga mengatakan bahwa pengurus Partai Garuda sempat mendatangi KPU (Komisi Pemilihan Umum). Hanya saja, mereka tidak membawa persyaratan yang ditentukan. Partai Garuda hanya membawa selembar surat keputusan dari pengurus DPP (Dewan Pimpinan Pusat).
Dari pantauan Kabar Rakyat, selama proses pendaftaran Bacaleg, ada beberapa partai politik yang mengalami kendala teknis sehingga berkas pendaftaran Bacalegnya tidak diterima dan dikembalikan untuk diperbaiki seperti berkas pendaftaran bacaleg PKB, Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Buruh dan Partai Gelora.
Bahkan di saat injury time atau menit-menit akhir waktu pendaftaran, Komisioner KPU harus melakukan verifikasi berkas atau dokumen fisik pengajuan Bacaleg dari Partai Gelora secara manual. Sedangkan berkas pendaftaran Bacaleg lainnya telah dinyatakan lengkap,sesuai dan diterima.
” Untuk Partai Gelora memang ada perlakukan khusus berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 476, apabila ada parpol yang memberikan pengajuan Bacaleg tidak melalui aplikasi SILON itu ada keterangannya , ” jelas Dwi Anggraini Rahman.
Dalan Surat Dinas KPU Nomor 476 tertanggal 13 Mei 2023 dijelaskan bahwa verifikasi bisa menggunakan dokumen fisik pendaftaran bacaleg yang sudah lengkap dan harus mengisi exsel dengan format Jpeg yang telah disiapkan 5 lembar oleh KPU RI.
” Makanya tadi kita cukup lama memeriksa karena tidak sama ketika kita memeriksa dengan aplikasi SILON, ada beberapa arsip yang harus kita teliti dengan cermat, tapi berdasarkan pencermatan tadi sudah lengkap sehingga KPU berani untuk menerima , ” jelasnya.
Namun demikian ada syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Gelora selama 2 X 24 jam yakni wajib mengupload berkas atau data masing-masing Bacaleg ke aplikasi SILON sesuai dengan yang diajukan ke KPU.
Artikel Terkait
Gelar Rapat Pleno, KPU Banyuwangi Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Pemilu 2024