KABAR RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Caleg) dari dua partai politik (Parpol) yakni Partai kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerindra untuk diperbaiki.
Di hari ke 13 masa pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 ada empat parpol yang mendaftar ke KPU antara lain PBB, PKB, Partai Gerindra dan Partai UMMAT.
Dari pantauan Kabar Rakyat, secara bergantian komisioner KPU Banyuwangi menerima dan memeriksa berkas caleg secara fisik maupun melalui aplikasi SILON dari keempat Parpol itu.Namun hanya dua Parpol yang diterima dan dinyatakan lengkap antara lain PBB dan Partai UMMAT.
Baca Juga: Pemilu 2024, Hanura Parpol Pertama yang Daftarkan Caleg DPRD kabupaten ke KPU Banyuwangi
Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman dalam keterangan persnya menyampaikan, berkas pendaftaran caleg dari PKB terpaksa dinyatakan dikembalikan karena ada ketidaksesuaian nomer urut Bacaleg pada surat persetujuan DPP pada aplikasi SILON dan dokumen fisik.
” PKB datang jam 14:00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan,berkas pengajuan dinyatakan dikembalikan karena ada ketidaksesuaian nomor urut Bacaleg pada surat persetujuan DPP pada aplikasi SILON dan dokumen fisik , ” ucap Dwi Anggraini Rahman, Sabtu (13/05/2023)
Demikain juga dengan berkas pendaftaran Bacaleg Partai Gerindra dinyatakan dikembalikan karena berkas pengajuan yang belum lengkap.
” Berkas pengajuan Partai Gerindra dinyatakan dikembalikan karena berkas pengajuannya belum lengkap , ” ucapnya.
Baca Juga: KPU Beri Waktu 14 Hari untuk Pendaftaran Calon Legislatif dan Calon Anggota DPD Pemilu 2024.
Dwi Anggraini menegaskan bahwa saat ini hingga besok masih tahapan pendaftaran Bacaleg Parpol, sehingga bagi parpol yang berkas pendaftaran Bacaleg dikembalikan masih ada kesempatan untuk memperbaiki dan melakukan pendaftaran ulang ke KPU paling lambat tanggal 14 Mei 2023 pukul 23:59 WIB.
” Jika sampai tanggal 14 Mei 2023 Pukul 23:59 WIB, parpol belum mengembalikan berkas pendaftaran hasil perbaikan maka kami nyatakan tidak diterima sehingga parpol tidak bisa mendaftarkan Bacalegnya untuk Pemilu 2024 , ” tegasnya.
Sementara KPU Banyuwangi belum bisa menyatakan adanya perpanjangan waktu pendaftaran Bacaleg atau tidak. Sesuai dengan ketentuan terkait tahapan dan merujuk jadwal KPU, pendaftaran Bacaleg parpol peserta Pemilu 2024 dimulai 1 – 14 Mei 2023 sebagaimana diatur dalam PKPU No. 10 tahun 2023.
Diwaktu yang sama dua ketua parpol yang berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatinya (Caleg) dikembalikan oleh KPU menyatakan siap untuk melakukan perbaikan.
Ketua DPC PKB Banyuwangi, KH. Abdul Malik Syafaat mengatakan, ada kendala teknis yang mengharuskan pihaknya segera melakukan perbaikan.
Artikel Terkait
Gelar Rapat Pleno, KPU Banyuwangi Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Pemilu 2024