• Senin, 25 September 2023

Gelar Rapat Pleno, KPU Banyuwangi Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Pemilu 2024

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 09:25 WIB
Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman menyerahkan secara simbolis hasi penetapan DPSHP kepada Ketua Bawaslu, Hamim (Hariyadi)
Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman menyerahkan secara simbolis hasi penetapan DPSHP kepada Ketua Bawaslu, Hamim (Hariyadi)

KABAR RAKYAT - KPU Banyuwangi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 25 kecamatan, melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP Pemilihan Umum 2024 bertempat di Hotel Aston, Jum’at (12/05/2023) malam.

Diundanghadirkan dalam rapat pleno rekapitulasi DPSHP, perwakilan partai politik (Parpol), Bawaslu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Juang Pribadi, petugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka, DPSHP tingkat Kabupaten Banyuwangi, jumlah total Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 25 Kecamatan dan 217 desa/kelurahan yakni sebanyak 5.135, Jumlah pemilih aktif sebanyak 1.345.007, jumlah pemilih baru 1.007, kemudian untuk jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 8.818. Sementara untuk jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 14.492 serta jumlah pemilih potensial Non KTP-el sebanyak 19.392.

Baca Juga: KPU Kabupaten Banyuwangi Umumkan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Untuk Pemilu Serentak 2024

Ketua KPU Banyuwangi melalui Divisi Perencanaan,Data dan Informasi, Eko Sumanto menyampaikan, penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelumnya telah dilakukan secara berjenjang bersama Bawaslu dari tingkat desa/kelurahan, kemudian tingkat kecamatan dan hari ini di plenokan di tingkat Kabupaten Bogor sebagai upaya untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas.

“ Jika disandingkan dengan jumlah DPS yang telah ditetapkan, ada penurunan jumlah pemilih sebanyak 7.811 jiwa dan ada penambahan 1 TPS , ” ucap Eko Sumanto.

Menurut Eko, penurunan jumlah pemilih dikarenakan beberapa hal yakni, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, pemilih ganda bisa antar kabupaten, antar provinsi, nasional  karena Pemilu juga dengan PPLN selain itu ada pemilih dibawah umur , ” jelasnya.

Setelah disepakati dan ditetapkan, tahapan selanjutnya adalah pengumuman DPSHP selama 7 hari mulai tanggal 17 – 23 Mei 2023 ditingkat desa/kelurahan.

Baca Juga: KPU Beri Waktu 14 Hari untuk Pendaftaran Calon Legislatif dan Calon Anggota DPD Pemilu 2024.

“ Masyarakat bisa mencermati DPSHP, apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih atau tidak di pemilu tahun 2024 atau melalui aplikasi cek dpt online, pengawas dan parpol juga bisa memberikan masukan maupun tanggapan , “ jelas Eko Sumanto.

Dan selanjutnya pasca pengumuman DPSHP, KPU akan kembali melakukan rapat pleno rekapitulasi DPSHP akhir secara berjenjang dari tingkat desa hingga kabupaten menuju untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).***

Editor: Hariyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Apolitis Menggerogoti Gen Milenial dan Gen Z

Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:18 WIB
X