KABAR RAKYAT - Saat ini Presiden Indonesia Joko Widodo menerbitkan Keppres masalah biaya penyelenggaraan ibadah haji 1444 Hijriyah tahun 2023.
Keppres dengan Nomor 7 tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 6 April 2023, yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaatnya.
Adapun isi dari Keputusan Presiden Nomor 7/2023 ini tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriyah/2023.
Yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaatnya, diantaranya sebagai berikut ini.
1.Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.
2.Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan Strategi Pengamanan Pemudik Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023
1.Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.
2.Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
- Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
- Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
- Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
- Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
- Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Pondok Gede)
- Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Bekasi)
Baca Juga: Dito Mahendra Mangkir Panggilan Kedua Bareskrim Polri Terkait Pengusutan Temuan Senjata Api
- Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26
- Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26
- Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26
3.Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari:
- Jemaah Haji;
- Petugas Haji Daerah atau PHD; dan
- Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah atau KBIHU.
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Masyarakat Jelang Lebaran, Pemkab Banyuwangi Kembali Ijinkan Pasar Tumpah Ramadan
4.Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler.
Artikel Terkait
UPDATE Harga Minyak Goreng di Jawa Timur Hari Ini Jumat 7 April 2023 Beserta Rincian per Wilayah
Link Live Score Babak Perempat Final Orleans Masters 2023 Hari Ini Jumat 7 April 2023
Dito Mahendra Mangkir Panggilan Kedua Bareskrim Polri Terkait Pengusutan Temuan Senjata Api