KABAR RAKYAT - Seorang perempuan berinisial AT (45), diamankan polisi lantaran menjual minuman keras (miras) saat bulan Ramadhan.
Puluhan botol miras jenis arak diamankan petugas dari rumah AT, di Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.
Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, AKP Basori Alwi mengatakan, praktik berjualan miras yang dilakukan AT terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Stok Pangan Hewani di Banyuwangi Selama Ramadan hingga Idul Fitri Diklaim Surplus
"Selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," ujar Basori kepada wartawan, Senin (27/03/2023).
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di tempat AT, polisi menemukan puluhan liter arak yang dikemas dalam beberapa botol plastik.
"Rinciannya 38 botol arak ukuran 600 mililiter dan satu botol ukuran 1 liter," kata Basori.
AT kemudian diamankan bersama barang bukti miras. Basori mengatakan, barang bukti miras saat ini telah diamankan di Polresta Banyuwangi.
Baca Juga: Kepergok Hendak Mencuri Sepeda Motor, Seorang Pria di Banyuwangi Diamankan Polisi
Sementara AT akan diajukan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan alias tipiring atas kepimilikan puluhan liter arak tersebut. "Yang bersangkutan dikenakan sanksi tipiring," kata Basori.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar menjaga kondusivitas di Banyuwangi, salah satunya dengan tidak memperjual-belikan minuman keras secara ilegal.
Basori menambahkan, selama Ramadhan, pihaknya akan melakukan razia miras secara rutin untuk memastikan tak adanya aktivitas jual beli miras ilegal.
"Sehingga ibadah bulan puasa bisa berjalan dengan aman dan nyaman bagi masyarakat muslim di Banyuwangi," imbuhnya.***
Artikel Terkait
Pemkab Banyuwangi Terbitkan Aturan Penutupan Tempat Hiburan Malam selama Ramadan