Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Aneka Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 1,6 Miliar

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:24 WIB
Bea dan Cukai Banyuwangi gelar pemusnahan barang hasil penindakan (Hariyadi)
Bea dan Cukai Banyuwangi gelar pemusnahan barang hasil penindakan (Hariyadi)

KABAR RAKYAT - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Banyuwangi, gelar pemusnahan aneka jenis barang hasil penindakan senilai Rp. 16 Miliar, Jumat (17/03/2023).

Ada jutaan barang yang dimusnahkan. Diantaranya minuman keras dan rokok ilegal. Barang sitaan miras dihancurkan menggunakan alat berat, sementara rokok ilegal dengan cara dibakar.

Jutaan barang yang dimusnahkan tersebut telah berstatus barang milik negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember.

Baca Juga: Puskesmas Sobo Gelar Kampung Cerdik di Perumahan Banyuwangi Baru, Beri Layanan Cek Kesehatan Gratis Bagi Warga

Selain itu, terdapat pula barang kena cukai ilegal dari hasil penyidikan beserta barang bukti yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

"Nilainya kurang lebih senilai Rp 1,6 miliar," kata Kepala Bea Cukai Wilayah II Jatim Agus Sudarmaji yang hadir di acara pemusnahan tersebut.

Barang yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan itu berupa 1.019.252 batang rokok ilegal dan 7.735,01 liter minuman beralkohol ilegal berbagai merk.

"Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama tahun 2022," ujar Agus.

Menurutnya, hasil penindakan tersebut merupakan bukti keseriusan Bea dan Cukai dalam menangani peredaran barang kena cukai.

Baca Juga: Amankan Obyek Vital, Polresta Banyuwangi Kukuhkan Satpamovit dan Polsubsektor Bandara

Selama ini pihaknya bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam menggempur rokok ilegal dan peredaran miras ilegal, tak terkecuali di Banyuwangi.

"Prestasi atau capaian ini merupakan hasil kerjasama Forkopimda dan seluruh jajaran, serta dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan," ungkap Agus.

Ia menambahkan, barang ilegal ini perlu diberantas karena memiliki dampak serius jika dikonsumsi oleh orang yang bukan peruntukannya.

Dinyatakan ilegal, karena dari sisi quality control dapat dipastikan tidak terstandarisasi, dari segi penerimaan negara juga tidak terdapat pita cukai, dan ini akan berpotensi kepada harga yang lebih murah.

Halaman:

Editor: Hariyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X