KABAR RAKYAT - Sri Mulyani membantah tegas berita menyebutkan bahwa sebanyak 13 ribu pegawai Kemenkue tidak melaporkan harta kekayaan mereka, karena menurutnya tidak semua wajib lapor LHKPN.
LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun, dan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan membantah tegas perihal pemberitaan yang melaporkan 13 ribu pegawai Kemenkeu belum melaporkan kekayaan mereka.
Bahkan, Sri Mulyani menampilkan statistik kepatuhan dalam LHKPN untuk tahun 2018-2022, serta ikhtisar kepatuhan sebanyak 75 persen sudah lapor dan 25 persen belum lapor dalam semua bidang pegawai Kementerian Keuangan.
Sri Mulyani secara tegas membantah berita yang melaporkan adanya pegawai Kemenkue yang dianggap belum melaporkan harta kekayaannya.
"Itu judul berita di Detik dan juga CNN. Provokatif dan Reaksi netizen riuh rendah penuh marah-memberikan kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta.
ITU TIDAK BENAR..!
Lihat Slide 2..!
Kewajiban LHKPN diatur dalam UU 30/2002 sttd UU 19/2019 , bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022).
Wajib Lapor meliputi : JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, Para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.
PEGAWAI YANG TIDAK WAJIB LAPOR LHKPN TETAP MELAPOR HARTA DAN SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.
Tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali.
Artikel Terkait
Hapus Sistem Komando dan Reposisi Polri Supaya Tidak Muncul The Next Sambo, Connie: Harusnya Lalui Kementerian
CONGKAK! Statement 'Tanpa Polri' Indonesia Gak Ada, Connie Bakrie: Loh Tanpa Kita Semua Indonesia Gak Ada!
2 Menteri Ini Kecam Anak dari Dirjen Pajak yang Aniaya Anak Kader GP Ansor, Mazdjo: Kelakuan Pejabat Bobrok
Buntut Kasus Anak Dirjen Pajak Lakukan Penganiayaan, Sri Mulyani Kecam Sifat Pejabat Hedonis dan Perkaya Diri