BANYUWANGI - Erwin Widianto, (24), harus berurusan dengan aparat Kepolisian. Pasalnya warga Jl. Ikan Sadar No. 52, Rt. 02, Rw. 02, Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi, ini kedapatan menyimpan satu paket sabu. Diapun harus merasakan hotel prodeo.
Tersangka dibekuk petugas di salah satu kamar sebuah hotel di pusat kota Banyuwangi. Petugas yang mendapatkan informasi langsung menggeledah tersangka. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok. "Bersama barang bukti yang ditemukan tersangka kita bawa ke Polres Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muh. Indra Nadjib kemarin (16/11).
Setelah ditimbang, sabu yang ditemukan beratnya mencapai 0,30 gram. Selain itu petugas juga menyita satu unit HP Asus warna hitam milik tersangka. HP ini yang digunakn tersangka untuk memuluskan transaksi narkoba.
Kepada Polisi, tersangka mengaku barang tersebut dibeli dari seseorang dengan sistem ranjau. Sabu tersebut baru diambilnya beberapa saat sebelum ditangkap petugas. Kini Polisi masih menyelidiki jaringan tersangka. "Masih kami dalami untuk kita kembangkan," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijert dengan pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun lamanya. "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami amankan di Rumah tahanan Polres Banyuwangi," bebernya.
Reporter : Hujaini