Panwaslu Warning Bupati Anas Soal Lelang Jabatan Dinas

- Jumat, 1 Desember 2017 | 10:48 WIB
Lelang Jabatan
Lelang Jabatan


BANYUWANGI - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Banyuwangi melayangkan surat peringatan kepada Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas. Isinya tentang larangan melakukan pergantian jabatan pemerintah daerah 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon peserta pemilu Gubernur Jawa Timur.


“Surat peringatan itu kita layangkan Rabu kemarin (29/11/2017) dan Bupati harus segera menyikapinya,” ujar Aksan Mustofa Divisi Pengawasan, Jumat (01/12/2017).


Warning itu, kata Aksan, untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan wewenang oleh Bupati sebagai pemilik kekuasaan melakukan intimidasi dan memberikan rasa takut kepada aparatur sipil negara (ASN), sehingga ujungnya tak berani memilih calon yang lain.


Terlebih dalam pertarungan pemilu Gubernur Jawa Timur mendatang, publik sudah mengetahui Bupati Banyuwangi maju sebagai calon wakil gubernur mendaimpingi Saifullah Yusuf (Gus Ipul).


Selain itu belakangan ini, Anas sedang melakukan lelang jabatan terhadap sejumlah jajaran yang ada di bawahnya. Padahal hal itu menurutnya tidak boleh dilakukan terhitung sejak 6 bulan sebelum Bupati Anas ditetapkan sebagai peserta pemilu.


Penetapan peserta pilkada dilakukan pada Februari 2017. Sehingga jika dihitung mundur maka 6 bulan sebelumnya yaitu sejak September 2017 Bupati Banyuwangi tak boleh melakukan lelang jabatan. Meskipun alasannya untuk mengisi kekosongan jabatan.


Faktanya, kata Aksan, proses lelang jabatan di pemerintah kabupaten  tetap dilakukan. Padahal hal itu jelas melanggar UU No 10 Tahun 2017 pasal 71 ayat 2 yang menyatakan bahwa sebelum 6 bulan ditetapkan ditetapkan sebagai calon peserta pemilu, Bupati dilarang mengganti pejabat di lingkungan kerjanya.


Jika tidak digubris pengawas pemilu akan kembali melayangkan surat berikutnya. Hal itu juga dapat dimasukkan sebagai temuan pelanggaran pemilu yang tentunya bisa diproses. “Berdasarkan aturan bisa dibatalkan sebagai calon kepala daerah,” pungkasnya.


Hingga berita ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Bupati Abdullah Azwar Anas terkait surat pengawas pemilu itu.




Reproter : Irham

Editor: REDAKSI

Terkini

X