KABAR RAKYAT,Banyuwangi - Sejumlah klinik kesehatan penerbit surat bebas Covid-19 yang tersebar di sekitar Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi disidak tim Satgas Covid-19. Hasilnya mengejutkan, Satgas menemukan 10 klinik melanggar aturan dan tidak kantongi izin praktik.
"Setelah kita cek satu per satu, ada 10 klinik yang melanggar ketentuan UU Kesehatan," ucap Wakil Satgas Covid-19 Banyuwangi, Letkol Laut (P) Eros Wasis usai pimpin sidak, Sabtu sore (17/7/2021).
Sejumlah klinik yang disidak oleh Eros Wasis bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Kalipuro dan Dinas Kesehatan tersebut, petugas temukan sejumlah klinik kesehatan pekerjakan Sumber Daya Manusia (SDM) tidak memiliki kompetensi serta tidak bersertifikat untuk melakukan uji Swab.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Bansos dan Paket Bantuan Obat Gratis Penyalurannya Dipercepat
"Tadi sempat kita tanya satu persatu,ternyata banyak yang masih mahasiswa melakukan Uji Swab," ungkapnya.
Selain itu, lokasi layanan tes cepat Covid-19 yang terletak tak jauh dari rumah makan maupun warung ini juga dinilai tak layak bagi kesehatan masyarakat. Karena seharusnya sebuah klinik harus benar-benar steril dan higienis, agar jika nantinya ditemukan warga yang positif Covid-19 tak sampai menular ke orang lain. Bahkan petugas juga mendapati pemalsuan lokasi klinik.
"Lokasi mereka membuka cabang tidak berijin ," lontarnya.
Klinik-klinik yang masih belum melengkapi surat izin operasi ini pun langsung diminta tak lagi melakukan aktivitas layanan rapid tes antigen kepada masyarakat. Papan maupun Banner layanan rapid tes di klinik juga langsung dicopot oleh petugas.
Baca Juga: PPKM Darurat, Jelang Hari Raya Qurban, Pelabuhan Penyeberangan Ketapang –Gilimanuk Sepi
Artikel Terkait
Gubernur Khofifah Apresiasi Klinik Vaksinasi RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto
Mulai 30 Juni 2021 Masuk Bali Wajib Swab PCR
Dikira Bawa Korban Covid-19, Ini Penjelasan Jember Klinik soal Sopir ber-APD yang 'bla..bla..bla'
Pelanggar Prokes di Banyuwangi Langsung Dites Swab Antigen