KABAR RAKYAT, Sukabumi - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi memastikan bahwa tiga warga negara asing atau WNA China yang diamankan di sebuah area pertambangan Desa Cihaur Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi bakal di deportasi ke negara asalnya.
Pasalnya, ketiganya terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam hal izin tinggal.
Baca Juga: Alat Generator Oksigen Terpasang Dua RS di Pamekasan Berfungsi Baik
Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Taufan, Jumat (16/7/21).
Taufan mengatakan, ketiga WNA China itu bakal dideportasi ke negara asalnya. "Yang tiga orang ini sementara sambil menunggu tiketnya masih ditahan di kantor," ujar Taufan.
Baca Juga: Sudjiwo Tedjo Puji Jokowi yang Membatalkan Vaksinasi Berbayar oleh Kimia Farma
Sebelumnya, petugas gabungan mengamankan lima WNA di sebuah area pertambangan di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (15/7/21).
Taufan mengatakan kalau WNA yang diamankan adalah empat WNA China dan satu WNA Malaysia. Setelah diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, dua dari WNA dibebaskan karena memiliki izin tinggal yang sesuai dan tidak bermasalah.
Baca Juga: Kasus Kematian Bayi di RS SMC Sampai di Polisi, Iwan: ‘Tunggu Ibu Wiwin’
Artikel Terkait
Langgar UU Imigrasi, WNA China Dihukum 8 Bulan
Selama PPKM Darurat, Direktorat Imigrasi Akan Tegas Mendeportasi WNA yang Melanggar Aturan
Petugas Imigrasi dan Polri Tangkap Lima WNA China dan Malaysia 'Cari Nafkah' di Tambang Emas Simpenan
Petugas Imigrasi Periksa 5 WNA asal China dan Malaysia dari Area Tambang Emas Simpenan