KABAR RAKYAT - Pelaku kriminal penyalahgunaan narkoba, obat daftar G di wilayah hukum Kepolisian di Kabupaten Banyuwangi ditangkap anggota Polisi, Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo.
AND (34), pria asal Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo, tersangkut kriminal peredaran narkoba, obat daftar G tanpa ijin edar. Iapun dijerat Penyidik dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Keberhasilan anggota polisi mengungkap pelaku kriminal peredaran obat daftar G di Kecamatan Tegaldlimo, berkat dari dukungan masyarakat yang memberi informasi aktivitas transaksi barang illegal.
Sekedar tahu, pemerintah melalu aparat hukum dari Kepolisian, BNN, dan BPOM telah berkerjasama secara khusus mengawasi peredaran obat daftar G secara menyeluruh.
Baca Juga: Sambut Tim Asesor, Pekan Ini Pemkab Bondowoso Akan Aspal Jalan di Obyek Wisata Ijen
Dijelaskan Kapolsek Tegaldlimo, AKP Bambang Suprapto awal penangkapan AND pria asal Desa Kedungwungu di wilayah Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Tepatnya, Desa Sumberluhur sebagai TKP (tempat kejadian perkara) penangkapan pria itu.
"Yang bersangkutan pelaku diamankan anggota Reskrim, pada 10 Mei 2022, malam, pukul 20.00 WIB, saat melakukan transaksi," ungkapnya.
Barang bukti diamankan Kepolisian; sebanyak 283 Pil. Awal, dari tersangka AND diamankan 7 pil, uang tunai Rp100 ribu, dan 1 unit ponsel samsung.
Artikel Terkait
Edarkan Pil Farmasi Ilegal Pemuda Gambiran Diamankan Polisi
Petugas Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Obat Daftar G Melalui Nasi Bungkus
Reskrim Amankan Pengedar Pil Trex di Wilayah Gambiran Banyuwangi
Perusahaan Obat-Obatan Shionogi Jepang Ciptakan Pil COVID-19 yang mampu Membersihkan Virus dengan Cepat