• Kamis, 21 September 2023

Kayu Jati Glondongan Perhutani Banyuwangi Seret Gofur TSK Ilegal Logging: Temannya, Andik Masuk DPO Polisi

- Sabtu, 9 April 2022 | 04:21 WIB
Aparat gabungan amankan kayu jati Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. (Insert) TSK Gofur) (Ist/Jaenudin/KabarRakyat)
Aparat gabungan amankan kayu jati Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. (Insert) TSK Gofur) (Ist/Jaenudin/KabarRakyat)

 

KABAR RAKYAT - Pelaku ilegal logging berhasil ditangkap Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Reskrim Polsek Purwoharjo.

Informasi diterima, pelaku ilegal logging kayu jati Perhutani itu, bernama Joko Pur alias Gofur. Ia ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Barang bukti ilegal logging kayu jati diamankan aparat gabungan, kayu jati gelondong panjang masing-masing 2m = 1,075 M³ Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang pelaku ilegal logging tersebut.

Baca Juga: HEBOH, Pasutri Surabaya Kuasai Ilmu Gendam Gunakan Tindak Pencurian: Korban Warga Tiga Kecamatan di Banyuwangi

Pelaku dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo. Pihak pelapor petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Pengungkapan kasus tersangka Gofur, sebut AKP Budi Hermawan, berdasarkan informasi warga masyarakat bahwa ada penimbunan kayu jati diduga hasil ilegal logging.

Setelah ditindaklanjut penyidikan akhirnya benar adanya. Adapun kronolgis dijelaskan Kapolsek Purwoharjo, awal 7 April 2022, siang, petugas Polsek Purwharjo gabungan dengan petugas perhutani melaksanakan penegecekan berdasarkan info dari masyarakat.

Baca Juga: Pemkab dan MUI Banyuwangi Terbitkan Surat Edaran Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan

"Tersangka Joko Pur alias Gofur melarikan diri, Selanjutnya anggota dipimpin Kanit Reskrim IPDA Agus Suhartono melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap Tersangka. Berhasil ditangkap dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan," ungkapnya.

Pengakuannya, kayu jati glondongan itu dibeli dari seseorang bernama Andik, sebagai DPO (daftar pencarian orang) kasus ilegal logging Polsek Purwoharjo.

"Rencana kayu jati tersebut akan di jual ke Bali. Namun belum sampai terjual pelaku tertangkap," imbuhnya.

Baca Juga: Perempuan Cantik Terekam CCTV Mencuri Baju di Sebuah Butik, Polisi Banyuwangi Terapkan Restorative Justice

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan pasal 83 ayat 1 Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E dan Atau Pasal 87 ayat (1) huruf K atau pasal 88 ayat1 huruf A dan Huruf C UU Nomor 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.***

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X