KABAR RAKYAT - Pelaku ilegal logging berhasil ditangkap Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Reskrim Polsek Purwoharjo.
Informasi diterima, pelaku ilegal logging kayu jati Perhutani itu, bernama Joko Pur alias Gofur. Ia ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Barang bukti ilegal logging kayu jati diamankan aparat gabungan, kayu jati gelondong panjang masing-masing 2m = 1,075 M³ Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang pelaku ilegal logging tersebut.
Pelaku dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo. Pihak pelapor petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Pengungkapan kasus tersangka Gofur, sebut AKP Budi Hermawan, berdasarkan informasi warga masyarakat bahwa ada penimbunan kayu jati diduga hasil ilegal logging.
Setelah ditindaklanjut penyidikan akhirnya benar adanya. Adapun kronolgis dijelaskan Kapolsek Purwoharjo, awal 7 April 2022, siang, petugas Polsek Purwharjo gabungan dengan petugas perhutani melaksanakan penegecekan berdasarkan info dari masyarakat.
Artikel Terkait
Pelaku Pembalakan Liar Kayu Jati Perhutani Banyuwangi Ditangkap Reskrim di Sebuah Rumah Sumberayu
Puluhan Batang Kayu Jati illegal Ditemukan Petugas Perhutani di Rumah Warga
Pencuri Kayu Perhutani Banyuwangi Asal Desa Grajagan Terancam Masuk Penjara Lima Tahun
DITANGKAP, Pengemudi Truk Kayu Jati Ilegal Perhutani Banyuwangi Utara Dikandangkan Polisi: Ini yang Pertama
Penimbunan Kayu Jati Ilegal Logging Perhutani Banyuwangi Digrebek: Bos Serkel Kabur