KABAR RAKYAT - Pasca pengerebekan yang dilanjut dengan pemeriksaan beberapa pekerja pos swab atau klinik layanan rapid tes di Kawasan Ketapang yang diduga menerbitkan surat hasil rapid tes tanpa melakukan swab. Polresta Banyuwangi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, kedua tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.
"Tersangka dua orang. Keduanya yang mengeluarkan surat rapid tanpa melakukan pemeriksaan atau tes," ucap Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu saat dikonfirmasi Media, Sabtu,05 Pebruari 2022.
Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui membuat dan mengeluarkan surat keterangan hasil rapid tanpa melakukan pemeriksaan atau swab.
"Pengakuannya baru kali ini mengeluarkan surat rapid tanpa tes, dan sasarannya adalah orang yang mau menyeberang ke Pelabuhan Gilimanuk," bebernya.
Saat ini, kedua orang yang telah ditetapkan tersangka telah ditahan oleh aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi.
"Keduanya sudah kita tahan. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 263 dan 268 KUHP," tambahnya.
Artikel Terkait
Pengurus PWI Kabupaten Banyuwangi Periode 2020 – 2023 Resmi Dilantik
Derbi Jatim Madura United vs Persela Lamongan BRI Liga 1 Pekan 23, Laskar Sape Kerrab Optimis Menang
Big Match Arema FC vs Persija Jakarta BRI Liga 1 Pekan 23, Singo Edan Waspadai Motivasi Macan Kemayoran