KABAR RAKYAT - Fenomena demo sopir truk ukurang panjang demo membuat kemacetan dan hendak menutup Pelabuhan Penyeberangan Jawa - Bali di Ketapang Banyuwangi, pada 3 Januari 2022.
Tuntutan sopir truk turun kej jalan, agar Undang-undang Over Dimension dan Over Loading (ODOL) dicabut pemerintah pusat, butuh waktu dan proses panjang. Pemerinta daerah (Pemda Banyuwangi) dan Pemprov Jatim tidak bisa berbuat banyak. Karena keputusan berada di pemerintah pusat.
Keinginan sopir truk agar UU ODOL dicabut. Ternyata, sudah melalui proses panjangan baik penelitian maupun kajian mendalam akan fenomena truk ODOL jadi topik perbincangan terutama menyangkut bahaya keselamatan dalam berkendara di jalur publik.
Merujuk situs resmi Bidang Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, jelas disampaikan, dasar munculnya UU ODOL ditetapkan pemerintah pusat, melalui proses pengesahan di lembaga legeslatif.

Diberitakan, aksi Damai para sopir logistik tiba tiba ada salah satu orang yang tidak di kenal membuat keributan di pintu masuk Pelabuhan Ketapang kabupaten Banyuwangi. Keributan dari salah satu orang yang tidak di kenal sampai Kejar kejaran dengan ratusan sopir logistik masuk lokasi pelabuhan Ketapang.
Menurut Sumadi, sopir truk, para petugas Bromo Polda Jatim di bantu kepolisian Polresta Banyuwangi melerai para ratusan sopir logistik ODOL tersebut. Setelah diamankan oleh petugas kepulisian salah satu orang yang tidak di kenal tersebut, ratusan aksi di lanjutkan di pintu masuk ASDP pelabuhan Ketapang.
Baca Juga: Berkat Hafal Alquran,Santri Nurul Taqwa Jadi Bintara Polisi
Artikel Terkait
Polisi Tilang Sopir Truk Minta Bawang Sekarung Sudah Dimutasi dan Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
Fakta Baru Sosok Ini yang Ditelpon Pertama Kali oleh Sopir Vanessa Angel Usai Kecelakaan Maut
Sopir Logistik Demo Tolak Penerapan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Terkait Penertiban ODOL
Demo Sopir Truk Logistik Tolak ODOL Macetkan Akses Keluar Masuk Pelabuhan Ketapang Banyuwangi