KABAR RAKYAT - Menjelang Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Qurban 1443 H/ 2022 M, Allah SWT mewajibkan seluruh umat Islam yang dianggap mampu dalam segi materi untuk membeli hewan kurban dan menyembelihnya yang tujuannya untuk mendekatkan diri dan juga sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT.
Di Indonesia, hewan ternak yang sering dijadikan kurban adalah sapi, kambing, domba, dan kerbau.
Dan hewan qurban yang dipilih harus memiliki beberapa persyaratan agar ibadah kurban lebih sempurna.
Dilansir Kabar Rakyat dari ihatec.com, berikut syarat-syarat hewan yang bisa dijadikan hewan qurban.
Baca Juga: Cegah Perbuatan Mesum, Satpol PP Banyuwangi Tingkatkan Penjagaan dan Pengawasan Ruang Publik
Syarat pertama hewan yang diperbolehkan disembelih untuk qurban adalah jenis binatang ternak. Kerbau, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban. Untuk memperkuat syarat pertama ini, disebutkan juga pada salah satu ayat alquran yakni surah Al-hajj ayat 34 yang berbunyi.
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).
Oleh karena itu hewan selain hewan yang disebutkan diatas, tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan qurban.
usia hewan juga harus sudah memenuhi kriteria. Meski hewan tersebut merupakan jenis hewan yang disebutkan pada syarat pertama, namun jika memiliki usia yang kurang dari kriteria, maka tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan qurban. Berikut dibawah ini usia hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan hewan qurban.
Baca Juga: Satlantas Polresta Banyuwangi Mulai Terapkan Tilang Elektronik Lewat ETLE Statis dan Mobile
Artikel Terkait
Penetuan Idul Adha 1443 H/2022 M, Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Pada 29 Juni 2022