SWI dan OJK Jember Ajak Media Cegah Masyarakat Jadi Korban Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal

- Kamis, 22 September 2022 | 10:21 WIB
Kegiatan Ngobrol Asyik SWI dan OJK jember ajak media edukasi masyarakat cegah investasi dan pinjol ilegal (Hariyadi)
Kegiatan Ngobrol Asyik SWI dan OJK jember ajak media edukasi masyarakat cegah investasi dan pinjol ilegal (Hariyadi)

KABAR RAKYAT - Satgas Waspada Investasi  dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember ajak media ikut mengedukasi masyarakat dalam upaya pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi serta meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online illegal.

Peranan media sangat krusial dengan fungsi media sebagai penyedia informasi bagi publik, pemahaman terhadap investasi dapat disampaikan secara luas kepada masyarakat.

Hal ini diharap dapat menekan merebaknya kasus investasi ilegal dan Pinjol ilegal di tengah perkembangan teknologi informasi.

Hal itu disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing saat kegiatan Ngobrol Asyik bersama wartawan tergabung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banyuwangi, Rabu (21/09/2022), malam.

Baca Juga: Buka Muskerda BAMAG Jatim, Bupati Ipuk Ajak Rajut Harmoni Sesama Anak Bangsa

“Kami percaya edukasi pada masyarakat penting untuk dilakukan. Untuk itu, kami undang media massa dalam kegiatan ini. Penanganan investasi ilegal dan Pinjol ilegal, preventifnya salah satunya melalui edukasi ini,” ucap Tongam L Tobing.

Selain Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, hadir pula dalam kegiatan tersebut Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq Nasution beserta jajaran dan Ketua PWI, Saiffudin Mahmud.

Tongam L Tobing mengatakan masyarakat harus lebih waspada menerima penawaraan investasi aset seperti (kripto, binary option) yang tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementrian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator atau influencer yang dapat merugikan masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan telah melakukan cyber patrol dan menutup aplikasi yang masih beroperasi agar masyarakat tidak menjadi korban.

Baca Juga: Sambut KTT G-20, Banyuwangi Konsolidasi Persiapan Pengamanan Bersama Tiga Pilar

Sementara itu Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq Nasution menyampaikan hingga saat ini, berdasarkan data yang dihimpun oleh bagian Pengaduan Konsumen bahwa pengaduan terkait pinjaman online di 5 kabupaten yang termasuk dalam wilayah kerja OJK Jember, setidaknya terdapat 35 pengaduan dan 1 pengaduan terkait invetasi bodong.

Tongam juga menambahkan bahwa sejak tahun 2018 s.d Agustus 2022 SWI telah menutup sebanyak 4.160 pinjaman online ilegal. Selain itu, sejak 2019 sampai dengan Februari 2022, SWI juga telah menutup 165 pergadaian swasta ilegal yang beroperasi tanpa izin OJK.

Lebih lanjut juga dihimbau agar masyarakat memperhatikan 2L (legal dan logis) ketika mendapat tawaran investasi mencurigakan serta tidak bertransaksi dengan pinjol illegal dan usaha gadai swasta yang tidak mengantongi ijin usaha dari OJK.

Adapun beberapa tips yang dapat dipelajari dan dipahami oleh masyarakat sebelum melakukan invetasi/pinjaman, diantaranya:

Halaman:

Editor: Hariyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X