KABAR RAKYAT – Kementerian Perdagangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara bersinergi dengan pelaku usaha minyak goreng meluncurkan Program Migor Rakyat pada hari ini, Selasa 17 Mei 2022.
Program bertujuan agar penjualan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000/liter dapat tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat berpendapatan rendah.
Kata Mendag Lutfi, Program ini merupakan bentuk kepedulian pengusaha migor untuk rakyat. Sepenuhnya dijalankan melalui proses bisnis antara distributor minyak goreng dengan para pengecer atau pelaku usaha kecil.
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi 279,45 Ton dan Tetapkan 21 Orang Tersangka
"Tidak ada subsidi minyak goreng para pengusaha dan pada waktunya akan jadi suatu terobosan bisnis model baru,” ujar Mendag Lutfi saat tinjau implementasi program di Jakarta.
Sementara Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menjelaskan, Program MigorRakyat menekankan pada transaksi eceran langsung kepada penerima manfaat, yaitu kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
Implementasi dilaksanakan oleh pelaku usaha minyak goreng menggunakan teknologi aplikasi digital untuk memastikan penjualan migor curah Rp14.000/liter tepat sasaran.
Para pengecer akan melakukan penjualan kepada masyarakat sebanyak 1 atau 2 liter per hari berbasis kartu identitas atau KTP.
“Daftar lokasi penjualan (titik jual) Program Migor Rakyat yang menggunakan platform Gurih Indomarko dan Warung Pangan IDFood dapat diakses oleh siapa saja. Saat ini sudah ada 1200 lokasi yang tersebar di lima provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Utara. Dalam waktu dekat, jumlahnya akan menjadi 10.000 lokasi di seluruh Indonesia,” terang Oke.***
Artikel Terkait
Pastikan Ketersediaan, Polri Bentuk Satgas Gabungan Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Selama 24 Jam
3.589 Keluarga Penerima Manfaat di Kecamatan Glagah Banyuwangi Hari Ini Mulai Terima BLT Minyak Goreng
BLT Minyak Goreng Disalurkan ke 124.047 Keluarga Penerima Manfaat di Banyuwangi
Kemendag Melalui Bappebti Blokir 218 Domain Situs Web: Ingatkan Risiko Investasi di Entitas Ilegal
Kemendag Perbarui Kategorisasi Penghargaan Primaniyarta dan Primaduta: Ikut Trend Dunia