• Jumat, 22 September 2023

Panel Surya Indonesia Tembus Pasar USA, Mendag Lutfi: Bebaskan BMPT, Siap Bersaing di Luar Negeri

- Jumat, 4 Maret 2022 | 23:31 WIB
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (baju putih) (Humas Kemendag)
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (baju putih) (Humas Kemendag)

KABAR RAKYAT - Produk pabrikan panel surya buatan Indonesia, atau Crystalline Silicon Photovoltaic Cells and Modules/CSPV tembus Amerika Serikat (USA).

Persaingan produk panel surya Indonesia mampu bersaing karena terbebas dari pengenaan safeguard duty atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dari Pemerintah USA.

Presiden USA Joe Biden menandatangani dokumen produk Indonesia yang menggembirakan ini. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut baik keputusan tersebut.

Baca Juga: Jaga Kelestarian Pantai Blibis Rogojampi TNI Polri Bersih-Bersih Sampah

Menurutnya, dengan dikecualikannya Indonesia dari BMTP memberikan peluang bagi eksportir solar panel Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke AS.

“Pemerintah merespons dan menyambut baik keputusan AS untuk mengecualikan produk solar panel Indonesia dari perpanjangan pengenaan BMTP. Hal ini menjadi angin segar bagi eksportir solar panel Indonesia untuk kembali membuka dan memperluas akses pasar di AS,” ujar Mendag Lutfi.

Informasi bebasnya produk surya panel terkena BMTP disampaikan Atase Perdagangan Washington DC dalam dokumen ‘Proclamation To Continue Facilitating Positive Adjustment to Competition from Imports of Certain Crystalline Silicon Photovoltaic Cells (Whether or not Partially or Fully Assembled Into Other Products) under Section 201’ yang dirilis pada 4 Februari 2022.

Baca Juga: Peluang Wales Diragukan Jelang Playoff Piala Dunia Qatar 2022 Kontra Austria Akhir Maret Mendatang

Dokumen ini sekaligus memperkuat laporan akhir penyelidikan safeguard untuk produk solar panel yang telah dirilis Otoritas USA pada 8 Desember 2021 lalu.

Produk solar panel yang diinvestigasi tersebut meliputi produk solar panel dalam bentuk sel dan modul.

Dalam laporan tersebut, United States International Trade Commission (US ITC) selaku otoritas penyelidikan kembali merekomendasikan perpanjangan pengenaan BMTP selama empat tahun.

Keputusan tersebut berlaku untuk semua negara kecuali negara-negara berkembang, termasuk Indonesia dengan pangsa impor di bawah 3 persen.

Baca Juga: Raih ISO 37001:2016 dan Pengakuan Dari ISSA, BPJS Ketenagakerjaan Junjung Tinggi Integritas

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan eksportir solar panel Indonesia dapat memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal untuk melakukan ekspor ke USA.

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto

Sumber: Kemendag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X