• Kamis, 21 September 2023

Perlindungan Masyarakat dari Investasi 'Bodong' di Tanah Air, Kemendag Tertibkan Robot Trading Ilegal

- Sabtu, 29 Januari 2022 | 03:42 WIB
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono. Perlindungan Masyarakat dari Invetasi Bodong di Tanah Air, Kemendag Tertibkan Robot Trading Ilegal (Humas Kemendag for KabarRakyat)
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono. Perlindungan Masyarakat dari Invetasi Bodong di Tanah Air, Kemendag Tertibkan Robot Trading Ilegal (Humas Kemendag for KabarRakyat)

KABAR RAKYATPerlindungan masyarakat dari investasi ilegal terus dilakukan pemerintah. Melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan komitmen menindak tegas usaha penjualan expert advisor atau robot trading tidak berizin.

Tindakan tegas Ditjen PKTN dan Bappebti salah satunya dilaksanakan kepada perusahaan investasi, PT DNA Pro Akademi di Jakarta, pada hari, Jumat 28 Januari 2022.

"Kegiatan penertiban hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor atau robot trading dengan sistem MLM," ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono awak media.

"Atas dasar legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung," jelasnya.

Baca Juga: Hasil Skor LIGA 1: Persik Kediri Sukses Pecundangi Bhayangkara FC Melalui Gol Tunggal Youssef Ezzejjari

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

"Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan," tutur Pohan.

Kementerian Perdagangan, lanjut Pohan, berkewajiban melakukan pengawasan terhadap kepatuhan dan ketertiban pelaku usaha agar memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha.

"Kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan," jelas Pohan.

Baca Juga: Kemenkes Sediakan Layanan Telemedisin Pasien Isoman Covid-19 Omicron

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

"Sebagai salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, Kemendag menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada November 2021," pungkas Aldison.***

Editor: Choiri Kurnianto

Sumber: Kemendag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X