KABAR RAKYAT - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi telah menerbitkan dua peraturan ekspor dan impor.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah berlaku pada 15 November 2021.
Kedua Permendag tersebut merupakan produk hukum turunan Undangundang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dengan berlakunya kedua Permendag baru ini, maka semua peraturan dalam permendag terkait ekspor dan impor sebelumnya kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Namun, perizinan berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Baca Juga: Bermain Sabar Jadi Kunci Sukses Kemenangan Telak Laga Kedua Timnas Indonesia VS Laos di AFF Cup 2020
Selengkapnya mengenai ketentuan ini diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 50 Permendag Nomor 19 Tahun 2021 untuk perizinan berusaha di bidang ekspor; dan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Permendag Nomor 20 Tahun 2021 untuk perizinan berusaha di bidang impor.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan, salah satu perubahan penting dalam pengaturan perizinan ekspor impor dengan berlakunya kedua Permendag ini adalah implementasi Single Submission (SSm),
Yaiitu pengajuan perizinan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Tujuannya, adanya data yang terintegrasi antar K/L dan menjadi superset data untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi.
Artikel Terkait
Tekan Peredaran, Bea Cukai Dan Dinas Koperasi,Usaha Mikro,Perdagangan Operasi Rokok Ilegal di Banyuwangi
Transaksi Perdagangan TEI 36 Digital Edition Tembus USD 3,99 Miliar, Mendag: Ini Prestasi Besar
Polda Jatim Bongkar Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang
Menteri Perdagangan : Even Nasional GDI 2021 Dorong Ekonomi Hijau dan Berkelanjutan
Direktur Jendral Perdagangan : Pasokan Kedelai Bahan Baku Tahu Tempe di Dalam Negeri Cukupi Kebutuhan Nataru