KABAR RAKYAT,Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi terus memfasilitasi penerbitan sertitikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi para pelaku usaha mikro.
Sebanyak 650 pelaku UMKM olahan pangan telah memanfaatkan program tersebut dan kini terus berlanjut. Tahun depan ditargetkan ribuan UMKM mendapatkannya.
Sertifikat PIRT diterbitkan sebagai penanda bahwa pangan hasil produksi UMKM telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan oleh Dinas Kesehatan.
“Higienitas dan kesehatan menjadi hal yang utama di masa pandemi covid-19. Inilah yang harus diperhatikan oleh semua sektor usaha, terlebih sektor olahan pangan agar produknya bisa diterima public, “
Salah satu syaratnya ya produknya harus mengantongi standar keamanan sehat dan higienis untuk dikonsumsi,” kata kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat membuka Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) di Pendopo, Rabu (10/11) seperti dilansir Kabar Rakyat dari banyuwangikab.go.id,Kamis 11 Nopember 2021.
Baca Juga: Dibuka Bupati Ipuk,Banyuwangi Geber Festival Bedah Rumah Sasar 327 RTLH
Penyuluhan Keamanan Pangan merupakan syarat awal pengajuan izin PIRT. Pemkab telah menggelar PKP dalam beberapa gelombang yang diikuti ratusan UMKM.
Ipuk menyebut, saat ini pemkab terus mempercepat pemberian sertifikat PIRT bagi para pelaku UMKM. Ini adalah bagian dari skema pemulihan ekonomi di masa pandemi.
“Dengan izin PIRT, produk usaha rakyat akan semakin dipercaya oleh konsumen. Harapannya tentu saja produk pangannya makin laris, para pelaku UMKM semakin sejahtera. Tahun depan, kita targetkan mendampingi sampai terbit PIRT untuk lebih dari 1.000 UMKM,” kata Ipuk.
Artikel Terkait
Viral 2 Pemuda Naik Tower Ketinggian 150 Meter Cuma Demi Konten Youtube
Mengerikan, Detik-Detik Longsor di Palopo Terekam Kamera, Teriakan Seorang Ibu jadi Sorotan
Lamongan Juara Umum MTQ ke-29 Jawa Timur 2021 yang Digelar di Kabupaten Pamekasan
Viral Aksi Heroik ‘Ukhti’ Jegal Begal Handphone di Pondok Gede Bekasi