KABAR RAKYAT, BANYUWANGI – Kementerian Perdagangan atau Kemendag punya komitmen lindungi konsumen dari pelaku usaha tidak tertib berniaga. Tidak sedikit usaha ingin dapat untung besar dengan cara merugikan konsumennya sendiri.
Contoh, banyaknya usaha depot air minum (DAM) tidak higienis berpengaruh kesehatan, dan usaha lain, produsen perhiasan emas, ditemukan kadar emas 80 persen dicampur bahan tertentu jadi gelang dan cincin emas.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag, diungkapkan oleh Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono dalam diskusi panel Penyuluhan Perlindungan Konsumen yang digelar di Aston Banyuwangi Hotel and Conference Center, Banyuwangi, Jawa Timur Selasa lalu. Bertema, “Perlindungan Konsumen, Indonesia Maju”.
“Dugaan pelanggaran DAM lainnya meliputi alat ultraviolet (UV) yang kebanyakan melewati batas maksimal pemakaian serta hanya 1.183 yang bersertifikat dan 28.719 yang Layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP) dari 60.272 DAM isi ulang yang tercatat. Banyak DAM menyediakan galon bermerek dan stok air minum dalam wadah siap dijual melanggar ketentuan dan merugikan perusahaan pemilik galon,” papar Dirjen Veri.
Baca Juga: Banyuwangi Targetkan 70 persen Sasaran Tervaksinasi di Akhir Bulan Oktober 2021
Veri juga menyebutkan temuan dugaan pelanggaran produk emas, seperti gelang yang ditambah material kabel di dalamnya untuk memanipulasi berat dan perhiasan emas yang dijual dengan kadar emas dan hasil uji kadar emas di bawah yang dijanjikan kepada konsumen.
Selanjutnya dijelaskan pula temuan cincin kuningan berlapis emas yang dijual dengan kadar emas 80 persen dan penggunaan material lain (per/spiral) yang dihitung sebagai berat emas di dalam gelang.
Selain terkait isu depot air minum dan emas, Dirjen Veri juga menjelaskan terkait ketidaksesuaian (discrepancy) pengukuran pada distribusi BBM. “Flowmeter digunakan saat transaksi atau penyerahan BBM ke pihak SPBU. Jika flowmeter tidak ditera, akan menimbulkan kerugian bagi konsumen sekaligus negara,” terang Veri.
Veri juga memastikan akan terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Kegiatan ini meliputi pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu; pengawasan barang beredar; dan pengukuran dan takaran secara tepat. Tidak ketinggalan memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan.
Baca Juga: 3 Orang Meninggal dan 7 Patah Tulang Akibat Gempa Magnitudo 4,8 SR Bali
Artikel Terkait
Kemendag Ajak Petani Bondowoso Pintar Manfaatkan Resi Gudang, Ini Tujuannya
Ingin Dipercaya Konsumen, UMKM Produk Pangan Wajib Ada Sertifikasi (SPP-IRT)
Walikota Bogor Protes Metode Penghitungan PPKM Kepada Direktorat Jenderal Perdagangan
Satpol PP Wajibkan Karyawan Toko Modern Vaksinasi Covid-19,Seterusnya Konsumen
Tekan Peredaran, Bea Cukai Dan Dinas Koperasi,Usaha Mikro,Perdagangan Operasi Rokok Ilegal di Banyuwangi